Kordinator Divisi Perencanaan Data dan informasi KPU Buteng, La Zaula. LABUNGKARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) telah mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar 23,5 Miliar Rupiah. Bagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng, anggaran tersebut masih kurang atau belum memenuhi syarat teknis untuk melaksanakan Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan langsung, Kordinator Divisi Perencanaan Data dan informasi KPU Buteng, La Zaula usai dikonfirmasi diruang kerjanya, Kemarin (5/10). Ia mengatakan anggaran 23,5 Miliar yang sudah dialokasikan oleh Pemkab dinilai kurang membantu kinerja KPU kedepannya.
“Jelas, anggaran tersebut sangat kurang membantu kinerja KPU kedepannya. Apalagi, anggaran yang telah diketok Pemkab Buteng sebesar 23,5 miliar, terkesan mengabaikan proposal yang telah diajukan oleh KPU,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut mantan pendamping Desa itu menjelaskan KPU Buteng awalnya mengajukan proposal anggaran pilkada 2024, sebesar 35 miliar. Setalah dilakukan koreksi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), KPU kembali menggodok ulang anggaran yang diajukan sebelumnya, dengan mengahasilkan 30,7 miliar.
“Itu pun, anggaran 30,7 miliar yang kita ajukan kembali ke Pemkab, sudah memangkas jumlah item kegiatan yang direncanakan diawal. Khawatirnya anggaran yang sudah disebutkan Pemkab tidak cukup, kami dari KPU tidak mau ambil resiko,” jelasnya.
Terlebih lagi, lebih lanjut Zaula menuturkan angka 23,5 miliar hasil review TAPD, belum termasuk honor salah satu lembaga Adhoc dan anggaran calon perseorangan. Sehingga, KPU Buteng sendiri belum menyepakati besaran anggaran Pilkada 2024 tersebut.
“Kekurangan inilah yang menjadi kekhawatiran kami di KPU. Dan diawal tadi saya sudah sampaikan, kami di KPU tidak ingin mengambil resiko. Yang jelas, KPU Buteng akan menjalankan seluruh tahapan apabila pendanaannya mencukupi,” ucapnya.
Disisi lain juga, Zaula menyoroti penetapan anggaran Pilkada yang dilakukan oleh TPAD sejumlah 23,5 miliar tersebut tidak melibatkan KPU. Sehingga diduga menyalahi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tepatnya di Pasal 8 ayat 1 huruf (a) bahwa anggaran Pilkada itu dibahas bersama TAPD dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
(rud/wan)
Tidak ada komentar