Muna – Pergantian perangkat Desa Warambe Kecamatan Parigi Kabupaten Muna yang dilakukan oleh Mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) Warambe bersama Kades terpilih desa Warambe sewenang-wenang melakukan pergantian perangkat desa.
Pasalnya, dalam petikan surat keputusan (SK) yang diterima oleh perangkat desa yang diganti terdapat kejanggalan. Dimana, antara tanggal pergantian dan penyerahan SK tersebut ada interval waktu yang cukup jauh.
“Jadi, keputusan mengganti perangkat tersebut tidak sesuai aturan UU dan tidak sesuai prosedur. Dalam SK tidak melampirkan rekomendasi serta tidak melampirkan alasannya yang menyimpang dari UU Perangkat Desa,” ungkap salah seorang perangkat Desa Warambe, Dewi Oktavia saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (23/1).
Dewi menuturkan, dirinya merasa lucu dengan proses pergantian yang dilakukan oleh mantan Pj Kades Warambe. Sebab, tidak ia ketahui apa yang menjadi landasan mantan Pj Kades melakukan pergantian.
“Lucu, licik dan menarik menurut saya. Pj Kades Warambe mengeluarkan SK pemberhentian tertanggal 26 Desember 2022. SK itu diberikan ke saya pada tanggal 16 Januari 2023,” ungkap Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Warambe.
Dia mengaku tidak keberatan atas pergantian tersebut. Hanya saja, yang mengganjal dihatinya proses pergantian tidak menyertakan alasan yang rasional.
“Ketika saya pergi ketemu mantan Pj dan pertanyakan itu jawabannya plin plan. Malah dia lemparkan ke bendahara pa Suandri. Saat saya tanya pa Suandri dia juga tidak tau apa-apa,” ucapnya.
Sementara itu, mantan Pj Kades Warambe, Ahmad Sutomo ketika hendak dikonfirmasi tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan media ini.
Lain lagi dengan Kades Warambe Muhammad Anzar, ketika akan dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan yang terkait SK yang dikeluarkan. (rk)
Discussion about this post