Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka memimpin pengamanan Konstatering lahan Eks PGSD Kendari. KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi saat proses konstatering (pencocokan) lahan eks PGSD Kendari.
Penetapan ini dilakukan pasca gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Insiden yang terjadi pada Kamis (20/11/2025) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, tersebut mengakibatkan seorang petugas, La Ode Nuruddin, menjadi korban pengeroyokan.
Kericuhan bermula saat massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat yang berjumlah sekitar 300 orang mencoba menghalangi eksekusi lahan dan bertindak anarkis.
Barang Bukti Batu hingga Tameng Rusak
Polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku. Kesepuluh tersangka tersebut berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menggambarkan situasi mencekam di lokasi kejadian, antara lain 65 buah batu dan 2 batang kayu.m, 11 buah tameng petugas yang rusak dan pecahannya, dan Barang pribadi tersangka (uang tunai, ponsel, dan kunci kendaraan).
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan, perlawanan terhadap petugas, dan kekerasan di muka umum,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Saat ini, penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya provokator lain di balik aksi massa tersebut. Berkas perkara akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar