Kadis Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin. RADARKENDARI.ID, Kendari, Sulawesi Tenggara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari berkomitmen menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang retribusi parkir tepi jalan, khususnya di sepanjang Jalan By Pass (depan Claro Kendari).
Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur tarif parkir tepi jalan sebesar Rp. 2.000 untuk roda dua dan Rp. 5.000 untuk roda empat.
Namun, penerapan Perda ini memicu pertanyaan dari warga Kendari. Nurlela, warga Kendari, melalui pesan media sosial kepada redaksi RADARKENDARI.COM.
Ia mempertanyakan mengapa penerapan parkir resmi yang dikelola Dishub Kota Kendari hanya diterapkan di titik-titik tertentu, seperti di depan Claro Hotel (khususnya depan lapak penjual bakso).
“Sementara di area lain di sepanjang Jalan By Pass, seperti di samping Sari Laut, dikelola oleh juru parkir liar tanpa tarif resmi,” ungkap Nurlela.
Nurlela juga mencatat bahwa petugas parkir di depan lapak bakso tersebut mengenakan rompi Dishub dan memberikan karcis berembos.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar