Kendari – Polresta Kendari dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan hasil penyelidikan kasus PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Faturrahman telah mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media melalui telepon selulernya dan menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Hasil penyidikan akan diumumkan pada hari Sabtu mendatang.
“Anda dapat menunggu hasil penyidikan pada hari Sabtu,” kata Kombes Pol Eka Faturrahman.
Sebelumnya diberitakan, Komisaris PT KKP melaporkan salah satu Ketua Partai Politik (Parpol) di Sultra berinisial AAA atas dugaan penggelapan dana perusahaan dalam jabatan.
Polisi sudah melakukan beberapa tindakan untuk mengusut kasus ini. Dalam hal ini, polisi sudah menggandeng auditor independen untuk membantu dalam mengungkap kasus penggelapan tersebut.
Selain itu, polisi juga sudah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini, termasuk istri AAA yang berinisial DIR. Kelima saksi lainnya adalah Arnita Nila Hapsari selaku Komisaris PT KKP dan pelapor, Andi Ardiansyah sebagai Direktur PT KKP, Harley Susanto sebagai Legal PT KKP, dan Darmawangsyah sebagai Manager Operasional Bank Mandiri. AAA sendiri juga diperiksa selaku penanggungjawab PT KKP dan terlapor dalam kasus ini.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, Satreskrim Polresta Kendari akan melakukan gelar perkara untuk menentukan keberlanjutan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh AAA.
Setelah beberapa kali dipanggil, terlapor mengabaikan dua panggilan resmi dari penyidik Polresta Kendari, terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahan PT KKP di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, memastikan terlapor tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua. “Iya betul panggilan kedua sudah dilayangkan, dan panggilan kedua belum hadir Bapak,” beber Fitrayadi,
Sementara itu, LSC-Sultra menyatakan keprihatinannya terhadap situasi tersebut dan mendesak aparat hukum untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketua LSC Sultra Ihramsyah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi seseorang untuk mangkir dari panggilan polisi, terlebih jika ada dugaan kasus yang melibatkan orang tersebut.
LSC-Sultra juga menyoroti dugaan kebal hukum yang dilakukan terlapor sehingga ia merasa dapat menghindari panggilan polisi. Hal ini menurut LSC-Sultra tidak boleh terjadi dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Dalam hal ini, LSC-Sultra mendukung tindakan penjemputan paksa terhadap terlapor sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan memastikan agar kasus ini bisa diusut secara tuntas dan adil tanpa ada keberpihakan kepada pihak manapun.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menegaskan bahwa semua proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dan diharapkan dapat membantu mempercepat dan memastikan keakuratan penyelesaian kasus.
Sebagai mantan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Fitrayadi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan memastikan keadilan dalam kasus ini.
“Semua proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu mempercepat dan memastikan keakuratan penyelesaian kasus,” tutupnya beberapa waktu lalu. (Red)
Discussion about this post