Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting meninjau lokasi gudang daging yang disegel sepihak oleh masyarakat. RADARKENDARI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari tengah melakukan pendalaman terkait laporan masyarakat mengenai penyegelan sebuah gudang penampungan daging milik PT Oriental Niaga Raya.
Gudang yang berlokasi di Kecamatan Puwatu, Kota Kendari tersebut dilaporkan telah disegel oleh sekelompok masyarakat pada Selasa (20/1/2026).
Kapolresta Kendari melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Unit II Tipidter telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal guna memastikan situasi di lapangan.
“Saat personel tiba di tempat, kondisi gudang memang dalam keadaan tergembok. Berdasarkan keterangan sementara, penyegelan dilakukan oleh warga dengan pendampingan unsur pemerintah setempat atas dugaan pencemaran lingkungan,” ujar Ipda Ariel Mogens Ginting.
Hasil Pemeriksaan Awal di Lapangan
Dalam pengecekan visual di lokasi, petugas menemukan beberapa fakta awal:
* Fasilitas IPAL: Petugas menemukan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di bagian belakang gudang yang secara kasat mata telah memenuhi ketentuan teknis.
* Kondisi Komoditas: Daging yang berada di dalam gudang terpantau masih layak konsumsi.
* Aktivitas Usaha: Kegiatan di dalam gudang hanya bersifat pencucian, pemotongan, dan pengemasan untuk distribusi, bukan proses produksi lanjutan.
Ipda Ariel menegaskan bahwa setiap tindakan penghentian kegiatan usaha atau penyegelan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dilakukan oleh instansi yang berwenang. Saat ini, Polresta Kendari fokus mendalami tiga poin utama:
* Dasar hukum dan kewenangan pihak-pihak yang melakukan penyegelan.
* Status perizinan usaha dan izin lingkungan milik pengelola gudang.
* Ada tidaknya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyegelan tersebut.
“Langkah kami saat ini adalah klarifikasi dan pengumpulan fakta. Kami akan memanggil pihak pengelola usaha, unsur pemerintahan setempat, serta perwakilan masyarakat yang terlibat agar mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif,” tambahnya.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sepihak (main hakim sendiri) dalam menyelesaikan sengketa lingkungan atau perizinan.
Masyarakat diminta menggunakan mekanisme hukum yang berlaku guna menghindari potensi permasalahan hukum baru.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutup Ipda Ariel.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar