Salah satu bakal calon rektor UHO, Prof. Dr. Ir. Azhar Bafadal, M.Si., secara resmi melayangkan surat keberatan dan sanggahan hasil penjaringan Panitia Pilrek UHO yang ditujukan langsung kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta.
RADAR KENDARI – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2026–2030 diwarnai ketegangan.
Salah satu bakal calon rektor, Prof. Dr. Ir. Azhar Bafadal, M.Si., secara resmi melayangkan surat keberatan dan sanggahan yang ditujukan langsung kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta.
Langkah hukum ini diambil setelah Panitia Pelaksana Pilrek UHO menyatakan Guru Besar Fakultas Pertanian tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi pada aspek “Memiliki Pengalaman Manajerial” dalam Rapat Senat tanggal 18 Juni 2026, sehingga namanya terdepak dari tahap penjaringan.
Melalui kuasa yang diberikan kepada Dr. Hadi Sudarmo, SP., M.Si., Prof. Azhar menyatakan menolak keras keputusan Senat tersebut karena dinilai keliru dan cacat hukum.
Dalam surat keberatan bertanggal 20 Juni 2026, Prof. Azhar memaparkan secara rinci bukti akumulasi pengalaman manajerialnya yang mencapai 26 bulan (2 tahun 2 bulan), yang artinya telah melampaui batas minimal syarat pencalonan (2 tahun).
Pengalaman tersebut berasal dari jabatannya sebagai Sekretaris Senat Fakultas Pertanian selama 17 bulan (disertai SK) dan jabatan yang saat ini tengah diembannya, yakni Ketua Senat Fakultas Pertanian yang telah berjalan selama 9 bulan.
“Panitia keliru. Berdasarkan Surat Dirjen Dikti Nomor 0203/E/TP.01.03/2021 tertanggal 22 Maret 2021, sangat jelas disebutkan pada poin 3 bahwa pengalaman academic leadership atau manajerial yang diakui antara lain adalah rektor, wakil rektor, dekan, ketua jurusan, hingga ketua dan sekretaris senat. Jadi, pencoretan nama saya sama sekali tidak berdasar,” tegas Prof. Azhar.
Selain persoalan salah tafsir administrasi, Tim Kuasa Prof. Azhar juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pelayanan panitia pelaksana yang mengarah pada tindakan diskriminatif, di antaranya:
Pertama, Penolakan Dokumen: Ketua Panitia disebut tidak bersedia menerima Surat Dirjen Dikti yang disodorkan tim sebagai dokumen penguat legalitas manajerial.
Kedua, Ketiadaan Masa Sanggah: Panitia tidak menyediakan ruang atau masa sanggah resmi dalam skedul pendaftaran dengan dalih sepihak bahwa pendaftar yang kurang berkas akan dihubungi langsung—namun hal itu tidak pernah dilakukan kepada Prof. Azhar.
Ketiga, Pengumuman yang Tertutup: Prof. Azhar selaku pendaftar justru tidak diundang dalam Rapat Senat pengumuman hasil verifikasi berkas pada 18 Juni 2026.
Dalam konfirmasi via telepon, Prof. Azhar Bafadal menyatakan bahwa dokumen fisik keberatan beserta seluruh berkas pendukung telah dikirim ke Jakarta sejak Sabtu pekan lalu dan dijadwalkan tiba di meja kementerian pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Ada empat poin tuntutan tegas yang diajukan Prof. Azhar kepada pihak Kementerian:
Pertama, membatalkan hasil Rapat Senat UHO tanggal 18 Juni 2026 demi rasa keadilan dan transparansi.
Kedua, menunda sementara seluruh tahapan lanjutan proses Pemilihan Rektor UHO sampai ada kejelasan dan penyelesaian atas sanggahan yang diajukan.
Ketiga, menggelar rapat senat ulang dengan mengakomodir kembali nama Prof. Azhar Bafadal sebagai bakal calon rektor yang sah bersama kandidat lainnya.
Keempat meminta tim Irjen turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap kinerja panitia pelaksana yang diduga kuat memiliki tendensi dan kepentingan tertentu.
“Kami meminta kementerian bersikap objektif. Proses ini harus dikawal agar marwah akademik di UHO tetap terjaga dengan jujur, adil, dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
Pewarta media ini masih berupaya menghubungi Panitia Pilrek UHO untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.
Laporan : Agus Setiawan
Tidak ada komentar