Kendari – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari telah menyelesaikan perkara Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau pada 18 Agustus 2023. Hasilnya, Roni Muhtar masih dah sebagai Sekda Kota Baubau.
Kuasa Hukum Roni Muhtar, H.Adi Warman SH MH MBA yang diwakili salah satu anggota timnya, Arifsyah Matondang, SH MH mengungkapkan penetapan Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau berdasarkan Putusan Perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor : 30/G/2023/PTUN.KDI yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Wahyu Jatmiko.
Arifsyah menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan hukum sebelum hasil sidang diputuskan yakni mengacu pada Permenpan RB No. 15 Tahun 2019 Lampiran angka Romawi II huruf B angka 5 huruf f dan g, maka Evaluasi tetap digunakan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menjabat selama 5 (lima) tahun dan tidak diperpanjang karena untuk menentukan penempatan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
“Hal ini sesuai dengan sistem Merit yang menjadi dasar manajemen ASN yang menurut Pasal 12 angka 22 UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Arifsyah.
Selanjutnya, menimbang bahwa berdasarkan Bukti T-21 (SK Tim Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau) diketahui susunan Tim Evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau yang bertugas melakukan evaluasi terhadap Penggugat (Dr. RONI Muhtar, MPd.) terdiri dari : Drs. Meizah Tamsir, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Baubau), H. La Ode Abdul Hambali (Inspektur Kota Baubau) dan Sitti Munawar, S.STP., M.Si. (Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kota Baubau).
“Pada Susunan Tim Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau sebagaimana Bukti T-21, kesemuanya merupakan ASN yang bertugas dilingkup Pemerintahan Kota Baubau tanpa melibatkan anggota tim yang berasal dari eksternal, terlebih lagi evaluasi yang dilakukan pada tanggal 04 Januari 2023 (vide Bukti T-22 dan bukti T-23), sehingga dalam jangka waktu kurang dari sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan Penggugat (Dr. RONI Muhtar, MPd.) pada tanggal 24 Januari 2023 (Vide bukti P-6A dan bukti T-5), sehingga melanggar Permenpan RB No. 15 Tahun 2019 Lampiran angka Romawi II huruf B angka 5 huruf c,” ungkap Arifsyah.
“Permenpan itu berbunyi evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang terdiri dari 1 (satu) orang dari eksternal dan 2 (dua) orang dari internal, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatannya berakhir,” sambungnya.
Menimbang, bahwa karena tidak terpenuhinya ketentuan Permenpan RB No. 15 Tahun 2019 Lampiran angka Romawi II huruf B angka 5 huruf c dalam penyusunan tim evaluasi terhadap Penggugat (Dr. RONI Muhtar, MPd.), kata Arifsyah, maka berdampak pada hasil evaluasi yang menjadi dasar penerbitan objek sengketa juga mengandung cacat yuridis dari aspek substansi.
Arifsyah menambahkan, amar putusan PTUN dalam permohonan penundaan menguatkan Penetapan Penundaan Pengadilan Tata Usaha Kendari Nomor 30/Pen/2023/PTUN.KDI, tanggal 26 Juni 2023. Sementara dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi dari tergugat.
Selanjutnya dalam pokok perkara pihaknya mengabulkan gugatan penggugat (Roni Muhtar) untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Roni Muhtar.
Putusan selanjutnya mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Roni Muhtar.
Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan penggugat pada jabatan semula yaitu Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Baubau. “Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” kata Arifsyah.
Arifsyah menambahkan, secara hukum Roni Muhtar sejak tanggal 26 Juni 2023 dengan diterbitkannya Penetapan Penundaan berlakunya SK Pemberhentiannya Selaku Sekda Kota Baubau oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dengan Nomor 30/Pen/2023/PTUN.KDI, tanggal 26 Juni 2023, sehingga Roni Muhtar adalah Sekda Kota Baubau yang sah secara hukum.
“Apalagi berdasarkan Penetapan tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Eksekusi No. 30/G/2023/PTUN.KDI, Tanggal 13 Juli 2023 oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, sehingga seandainya Walikota Baubau melakukan Banding terhadap Putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap Penetapan tersebut karena berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986, penetapan berlaku sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan sebaliknya,” jelas Arifsyah.
“Sehingga setiap dokumen yang harus ditandatangani oleh Sekda Baubau maka sejak tanggal 26 Juni 2023 yang berhak adalah Roni Muhtar bila ada yang ditandatangani selain Roni Muhtar maka itu tidak sah karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki legal Standing,” sambungnya.
Arifsyah melanjutkan, SK yang berlaku tetap Keputusan Walikota Baubau Nomor 821.2/75/I/2018, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekertaris Daerah Kota Baubau, tertanggal 24 Januari 2018, atasnama Roni Muhtar dan itu telah di Tegaskan Majelis Hakim dalam persidangan.
(wan/wan)
Tidak ada komentar