Resahkan Warga, Dua Remaja Pelajar Pelaku Begal di 6 TKP di Kendari Diringkus Polisi

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Jul 2026 19:12 110 redaksi

RADAR KENDARI – Tim Gabungan dari URC Buser77 Sat Reskrim bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari berhasil meringkus dua remaja pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal jalanan yang kerap meresahkan warga Kota Kendari.

Kedua pelaku yang ternyata masih berstatus sebagai pelajar SMK dan SMA berinisial AY (17) dan ME (16) ditangkap pada Rabu malam, 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WITA.

Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, komplotan ini diketahui telah beraksi di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari,” ujar Kompol Welliwanto Malau dalam keterangan resminya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, salah satu aksi pembegalan yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Korban berinisial MA (17), seorang pelajar asal Kabupaten Muna yang baru saja tiba di Pelabuhan Nusantara Kendari.

Saat itu, korban dijemput oleh sepupunya menggunakan sepeda motor menuju rumahnya di Jalan Bunga Amarilis.

Namun, saat melintas di Jalan Mayjend Sutoyo, tepatnya di depan Hotel XO Kendari, motor korban tiba-tiba dipepet oleh para pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor.

“Pelaku langsung mencegat korban. Salah satu pelaku kemudian turun dan mengeluarkan sebilah badik, lalu mengarahkannya ke perut korban dan sepupunya untuk mengancam,” jelas Welliwanto.

Di bawah ancaman senjata tajam, pelaku merampas paksa tas selempang warna abu-abu milik korban yang berisi uang tunai Rp800.000, kacamata, dan masker. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1.050.000 dan pihak keluarga korban (pelapor ER, 42) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku AY mengakui semua perbuatannya. Saat beraksi di depan Hotel XO, AY mengaku ditemani oleh tiga rekan lainnya berinisial RO, RISKI, dan IJ yang saat ini tengah didalami polisi.

Modus operandi yang digunakan adalah memepet motor target, memaksa berhenti, lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang.

“Pelaku ME juga mengakui sudah dua kali ikut beraksi bersama AY. Berdasarkan pengakuan para pelaku, uang hasil begal tersebut mereka gunakan bersama-sama untuk membeli makanan dan rokok,” tambah Kasat Reskrim.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 buah tas selempang warna abu-abu hitam merek Starcross milik korban, 1 buah kacamata hitam dengan lensa abu-abu milik korban, dan Uang tunai sebesar Rp900.000.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan TKP lain yang pernah menjadi sasaran komplotan remaja ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA