Sasar Keuntungan Pribadi, Pemilik Pangkalan LPG di Konsel Diciduk Polisi Saat Selundupkan Tabung Subsidi

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Jan 2026 20:58 409 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Upaya mencari keuntungan tidak sah dengan memainkan alokasi gas melon berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar praktik dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu sore (24/1/2026), saat tim kepolisian mencegat sebuah mobil Suzuki APV bernomor polisi DT 1571 AB di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 136 tabung gas LPG 3 kg yang siap diselundupkan keluar daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka berinisial TA merupakan pemilik pangkalan resmi di Desa Rumba-Rumba.

Bukannya menyalurkan bantuan subsidi tersebut kepada warga sekitar, TA justru berniat menjualnya ke Kabupaten tetangga.

“Tersangka mengangkut 136 tabung dari pangkalannya sendiri dan membongkarnya di pesisir Desa Langgapulu. Rencananya, gas tersebut akan dikirim melalui jalur laut menuju Desa Labuan Bajo, Buton Utara,” ungkap Kombes Pol Dodi.

Motif utama aksi ini adalah disparitas harga. Berikut adalah perbandingannya: HET Resmi di Kolono Timur: Rp22.000 per tabung, dan Harga Jual Ilegal Tersangka: Rp28.000 per tabung.

Dengan selisih Rp6.000 per tabung, tersangka nekat melanggar aturan distribusi demi meraup untung instan, meskipun hal tersebut mengancam ketersediaan stok bagi masyarakat miskin di wilayah asalnya.

Kini, TA beserta barang bukti satu unit mobil dan ratusan tabung gas melon telah diamankan di Mapolda Sultra.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menegaskan akan terus mendalami kasus ini. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini,” pungkas Kombes Pol Dodi.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA