Sengketa Lahan Berujung Penyegelan Sepihak, GEMPAR Sultra Duga Ada Penipuan & Pemerasan pada PT Sinar Harapan Jaya Property

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Nov 2025 16:16 261 radarkendari.id

KENDARI – Tindakan penyegelan kantor PT Sinar Harapan Jaya Property yang berlokasi di Jalan Sorumba No. 1 Blok C, Kelurahan Anawai, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (1/11/2025), menuai kritik keras dari Ketua Gerakan Pemuda Anoa Sulawesi Tenggara (GEMPAR Sultra), Ismail Bende.

Ismail, yang juga menjabat sebagai Humas PT Sinar Harapan Jaya Property, menyoroti tindakan penyegelan tersebut, menegaskan bahwa langkah itu diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

Dalam keterangannya kepada media di salah satu hotel di Kota Kendari, Ismail menjelaskan bahwa penyegelan oleh pihak tertentu tersebut tidak memiliki legitimasi hukum yang sah.

Ia menekankan bahwa setiap tindakan represif terhadap aset perusahaan harus didasarkan pada prosedur hukum yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyegelan kantor PT Sinar Harapan Jaya Property dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini merupakan tindakan sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi perusahaan,” ungkap Ismail dengan nada tegas.

Ismail memaparkan bahwa persoalan yang melatarbelakangi penyegelan kantor tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan antara pihak pengacara dan pemilik tanah yang diklaim sebagai lokasi pengembangan properti.

Ia bahkan menuding adanya dugaan praktik penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan situasi hukum yang belum jelas.

“Kami menduga ada indikasi penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh pihak pengacara bersama pemilik lahan. Ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digadaikan, sementara nilai tanahnya tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa PT Sinar Harapan Jaya Property beroperasi secara resmi dan memiliki legalitas usaha yang sah.

“Kami memiliki izin resmi, dokumen legalitas lengkap, dan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai prosedur. Jadi, tindakan penyegelan tanpa surat perintah hukum jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak perusahaan,” tambahnya.

Ismail menilai tindakan sepihak ini tidak hanya mencoreng nama baik perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di Kota Kendari.

“Kalau penyegelan seperti ini dibiarkan tanpa dasar hukum yang sah, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi dunia usaha di daerah. Investor bisa kehilangan kepercayaan, dan hal ini tentu akan berdampak pada roda ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, Ketua GEMPAR Sultra tersebut mendesak aparat penegak hukum agar turun tangan menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan serta indikasi manipulasi dokumen.

“Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penipuan dan pemerasan yang melibatkan oknum pengacara dan pemilik lahan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang sah,” tegas Ismail.

GEMPAR Sultra berencana melakukan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan tindakan penyegelan tersebut ke pihak berwenang sebagai bentuk komitmen organisasi untuk menegakkan supremasi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengacara maupun pemilik lahan yang disebut oleh Ismail. Pihak perusahaan kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA