Senjata Makan Tuan Pemilik RS Aliah, Sertifikat HGU Koperson Terbit Lebih Dulu Sejak 1981

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Okt 2025 10:20 217 radarkendari.id

Kendari, Sulawesi Tenggara — Polemik sengketa lahan Koperson/Abdi Nusa Jaya di Kendari memasuki babak baru setelah pernyataan pemilik Rumah Sakit Aliah, dr. Sukirman, justru berbalik menjadi bumerang yang membantah klaim kepemilikannya sendiri.

dr. Sukirman mengakui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ia miliki terbit pada tahun 1986, sementara Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Koperson/Abdi Nusa Kaya telah terbit lebih dulu, yakni pada tahun 1981.

Secara yuridis, pengakuan ini dinilai sebagai blunder fatal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, HGU yang terbit tahun 1981 masih berlaku sah dan aktif ketika SHM milik RS Aliah terbit pada tahun 1986.

Artinya, SHM tersebut terbit di atas tanah yang masih berstatus HGU aktif, sebuah anomali hukum agraria yang mengindikasikan adanya cacat hukum dalam penerbitan sertifikat.

Fakta Hukum HGU dan Tafsir Keliru

Koperson menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum agraria, HGU yang terbit tahun 1981 masih memiliki masa berlaku hingga puluhan tahun berikutnya (30 tahun pertama, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbaharui 30 tahun).

Fakta ini memperkuat posisi Koperson sebagai pemegang hak keperdataan penuh atas tanah tersebut, sesuai jaminan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Adapun pernyataan yang menyebut HGU telah berakhir dan tanah otomatis kembali ke negara, dinilai Koperson sebagai tafsir yang keliru dan menyesatkan.

“Sebab, tanah HGU yang sedang bersengketa tidak dapat diperpanjang atau dialihkan sampai sengketa tersebut selesai. Dalam kasus ini, penetapan sita eksekusi telah keluar artinya sengketa telah selesai dan status tanah kembali sah atas nama Koperson,” demikian pernyataan dari pihak Koperson.

Peringatan bagi Pembeli Tanah

Pihak Koperson menilai, kesalahan fatal justru dilakukan oleh para pihak yang membeli tanah setelah HGU keluar pada tahun 1981 tanpa mempelajari asal-usul dan status hukum tanah secara mendalam.

Akibatnya, mereka kini memiliki SHM yang secara yuridis berdiri di atas tanah milik HGU aktif, sebuah pelanggaran nyata terhadap Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah secara melawan hukum.

Koperson bertekad mempertahankan haknya sesuai perintah undang-undang dan melanjutkan upaya hukum untuk memulihkan hak badan hukum yang masih aktif dan sah di mata negara.

Pihak Koperson menutup pernyataan dengan mengajak masyarakat luas untuk tidak terprovokasi propaganda dan melihat bukti hukum yang ada.

“Fakta sertifikat, tahun terbit, dan keputusan pengadilan adalah bukti yang berbicara sendiri. Kini masyarakat bisa melihat: siapa sebenarnya mafia tanah yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA