Kendari – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemkot Kendari menyerahkan secara simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp126 juta kepada tiga ahli waris pekerja nelayan Kota Kendari, Rabu (16/11/2022).
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengungkapkan, santunan JKM masing-masing diserahkan kepada ahli waris dari Arnol Abram, Amiruddin, dan Supriyadi. Ketiganya merupakan nelayan peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Irsan Sigma Octavian mengapresiasi langkah dan kolaborasi yang dilakukan oleh pihaknya bersama Pemerintah Kota Kendari dalam melindungi nelayan yang ada di Kota Kendari.
“Kita berharap bahwa Pemerintah Kota Kendari, baik melalui Pak Pj Walikota maupun dari Kadis Kelautan dan Perikanan, akan terus mendorong kepesertaan aktif tenaga kerja, khususnya di sektor perikanan,” ungkap Irsan.
Irsan mengungkapkan, di Kendari sekira 3.500 nelayan telah terlindungi oleh BPJAMSOSTEK. Selain nelayan, Irsan berharap Pemkot Kendari juga melindungi pekerja di sektor lain, termasuk petani, pelaku usaha UMKM/koperasi dan lain-lin yang jumlahnya masih sangat banyak dan belum merasakan manfaat perlindungan program BPJAMSOSTEK. (Red)
Discussion about this post