Kendari – Pendaftaran Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra Periode 2023 – 2028 resmi dibuka sejak Jumat (10/02/2023). Dalam prosesnya, Tim Seleksi (Timsel) memastikan tak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Sultra, Haslita mengungkapkan, pihaknya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun karena timsel dibentuk langsung oleh Bawaslu RI termasuk penganggarannya yang berasal dari pusat.
“Bawaslu RI memberikan kami kewenangan full untuk melaksanakan proses seleksi ini. Begitupun dari segi anggaran yang kami gunakan itu Bawaslu RI punya. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun misalnya dana dari Gubernur, Wali Kota, atau Bupati,” ungkap Haslita saat konferensi pers.
Pada kesempatan itu, pihaknya secara resmi membuka pendaftaran calon Anggota Bawaslu Sultra Periode 2023 – 2028. Pendaftarannya dibuka mulai 10 – 20 Februari 2023.
Haslita mengimbau masyarakat yang ingin mendaftar bisa datang langsung di Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu untuk mengambil atau mengembalikan formulir pendaftaran.
Ketentuan pendaftarannya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara. Sementara untuk kelengkapan berkas pendaftaran bisa diperoleh melalui Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu di Hotel Atthaya Kendari. (ags)
Discussion about this post