Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. RADARKENDARI.ID – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait perayaan malam pergantian tahun 2026 di wilayah Kota Kendari.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/4595 Tahun 2025, Pemerintah Kota Kendari menitikberatkan pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Poin utama yang ditekankan dalam edaran tersebut adalah larangan keras penggunaan petasan serta kembang api berdaya ledak tinggi.
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan warga serta mencegah potensi bahaya yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain larangan petasan, Wali Kota Siska Karina Imran juga mengimbau warga untuk: Merayakan secara sederhana: Perayaan diharapkan tidak dilakukan secara berlebihan guna menjaga ketentraman lingkungan.
Selanjutnya, Dilarang konvoi: Masyarakat diminta untuk tidak melakukan konvoi kendaraan di jalan raya, Bebas Alkohol: Larangan tegas mengonsumsi minuman beralkohol selama malam pergantian tahun.
Terakhir, Menghormati sesama: Menjaga kerukunan serta menghormati warga lain yang sedang melaksanakan ibadah.
“Sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang terdampak bencana alam, perayaan malam pergantian tahun hendaknya dilaksanakan dengan tidak berlebihan,” tulis Wali Kota dalam poin ketiga edaran tersebut.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, Aparatur Pemerintah, TNI, Polri, dan instansi terkait akan bersinergi melakukan pengamanan ketat di seluruh titik keramaian di Kota Kendari.
Surat edaran ini ditetapkan di Kendari pada tanggal 29 Desember 2025 untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar