Wartawan Dipanggil Polres Konsel, JMSI : Sengketa Pemberitaan Jangan Dipaksa Jadi Perkara Pidana

waktu baca 4 menit
Rabu, 26 Agu 2026 22:53 21 redaksi

RADAR KENDARI — Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, menyoroti pemanggilan wartawan media Simpul Indonesia oleh Satreskrim Polres Konawe Selatan terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atas pemberitaan mengenai dugaan persoalan lingkungan di Laonti, Konawe Selatan, yang mengaitkan aktivitas salah satu perusahaan pertambangan.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Nomor B/600/RES.1.18/2026/Satreskrim. JMSI Sultra menilai persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional.

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tentu memiliki hak untuk menyampaikan keberatan. Namun, apabila yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme pers.

Adhi menegaskan bahwa JMSI tidak sedang menyatakan wartawan kebal hukum ataupun setiap produk jurnalistik pasti benar. Wartawan tetap wajib melakukan verifikasi, konfirmasi, menjaga keberimbangan, dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikan.

Namun, menurutnya, kesalahan jurnalistik dan tindak pidana tidak boleh begitu saja disamakan.

“JMSI tidak membela wartawan secara membabi buta. Kami membela mekanisme. Kalau ada berita yang dianggap salah, silakan koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Kalau terjadi sengketa pemberitaan, bawa ke Dewan Pers. Jangan menjadikan laporan pidana sebagai jalan pertama untuk merespons berita yang dianggap merugikan,” tegas Adhi.

Menurut Adhi, substansi awal pemberitaan mengenai dugaan persoalan lingkungan di Laonti juga jangan sampai hilang dari perhatian publik hanya karena kemudian muncul laporan terhadap wartawan.

JMSI tidak mengambil kesimpulan bahwa perusahaan pertambangan yang dimaksud telah melakukan pencemaran.

Persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian yang kompeten. Namun, apabila perusahaan dimaksud merasa pemberitaan tersebut keliru, perusahaan memiliki ruang yang terbuka untuk memberikan bantahan melalui data, klarifikasi, hak jawab, maupun mekanisme pers.

“PT G tentu berhak membantah. Tetapi cara terbaik membantah berita adalah dengan data, bukan dengan membuat wartawan berhadapan dengan proses pidana. Perusahaan boleh tidak setuju dengan kritik, tetapi tidak boleh menganggap ketidaksetujuan terhadap kritik sebagai alasan untuk mempersempit ruang pers,” ujar Adhi.

JMSI Sultra juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan seperti ini memiliki koridor yang telah dibangun bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keduanya memiliki Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama mengenai perlindungan kemerdekaan pers serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PK/DP/XI/2022 secara khusus mengatur teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Dewan Pers juga kembali menegaskan pada Januari 2026 bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

Mekanisme tersebut digunakan untuk menilai apakah persoalan merupakan sengketa pemberitaan yang dapat diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme pers lainnya, atau justru terdapat unsur pidana di luar kegiatan jurnalistik.

Karena itu, JMSI Sultra meminta Polres Konawe Selatan memperhatikan koridor tersebut dalam menangani laporan yang berkaitan dengan pemberitaan Simpul Indonesia.

“Kami menghormati kewenangan Kepolisian. Tetapi kami juga mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers telah memiliki mekanisme koordinasi dalam perkara yang berkaitan dengan wartawan. Kalau yang dilaporkan adalah karya jurnalistik, harus dilihat terlebih dahulu apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pers. Ini bukan permintaan agar wartawan kebal hukum, melainkan permintaan agar hukum berjalan sesuai koridor yang telah disepakati,” kata Adhi.

JMSI Sultra berpandangan bahwa PT G juga memiliki hak penuh untuk mempertahankan kepentingannya. Namun, perusahaan yang aktivitasnya bersentuhan dengan kepentingan publik harus siap menghadapi kritik dan pertanyaan masyarakat.

Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, bantahlah dengan fakta. Apabila terdapat kerugian akibat pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika terdapat sengketa pemberitaan, tempuh mekanisme Dewan Pers.

“Perusahaan boleh tidak setuju dengan berita, tetapi ketidaksetujuan bukan alasan untuk mematikan kritik. Kalau berita salah, koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Kalau sengketa pers, bawa ke Dewan Pers. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ketika perusahaan dikritik, respons pertamanya justru laporan pidana,” tegas Adhi.

Di sisi lain, JMSI Sultra juga mengingatkan insan pers agar tidak menjadikan kemerdekaan pers sebagai alasan untuk mengabaikan profesionalisme.

Media tetap harus memastikan informasi yang disampaikan akurat, terverifikasi, berimbang, dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Dengan demikian, menurut JMSI, perlindungan pers bukan berarti memberikan imunitas kepada wartawan, tetapi memastikan setiap persoalan ditempatkan pada mekanisme hukum yang tepat.

JMSI Sultra berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

Substansi dugaan persoalan lingkungan di Laonti harus tetap dapat diuji secara objektif, sementara keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme pers.

“Pers harus bebas, media harus profesional, perusahaan harus siap dikritik, dan pihak yang merasa dirugikan harus menggunakan jalur yang tepat. Jangan mencampuradukkan sengketa pemberitaan dengan perkara pidana,” pungkas Adhi.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA