Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara. RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatakan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan pengurangan hukuman bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Total ada 2.193 WBP yang diusulkan mendapat Remisi Umum dan 2.341 WBP diusulkan mendapat Remisi Dasawarsa.
Usulan remisi ini diberikan kepada WBP yang tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sultra.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.159 orang adalah narapidana dewasa dan 34 orang lainnya merupakan anak binaan. Lapas Kendari menjadi penyumbang usulan terbanyak dengan 665 WBP, sementara LPKA Kendari mengusulkan 33 WBP.
Selain Remisi Umum, tahun ini juga ada pengusulan Remisi Dasawarsa yang diberikan khusus untuk memperingati sepuluh tahun kemerdekaan.
Kategori ini diajukan untuk 2.341 WBP, yang terdiri dari 2.303 narapidana dewasa dan 38 anak binaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra menjelaskan bahwa remisi ini bukan hanya sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan juga wujud apresiasi dari negara.
Penghargaan ini diberikan kepada WBP yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
Menariknya, sekitar 40 WBP dari total penerima remisi tahun ini diusulkan untuk langsung bebas. Mereka diproyeksikan dapat kembali ke tengah masyarakat pada tanggal 17 Agustus 2025, bertepatan dengan momen hari kemerdekaan.
Diharapkan, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berupaya memperbaiki diri, mematuhi aturan, dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, serta bertanggung jawab setelah bebas nanti.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar