53 Mantan Kepsek di Buton Utara Menjerit, Dana Sertifikasi Tak Kunjung Cair

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Feb 2026 14:13 117 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Ibarat pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga”, itulah yang dirasakan oleh 53 mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Buton Utara.

Hingga saat ini, hak mereka berupa tunjangan sertifikasi guru untuk periode tahun 2025 diduga belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan.

Salah satu narasumber yang merupakan mantan Kepala Sekolah, inisial K mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.

Ia merasa diperlakukan tidak adil, mengingat tugas dan tanggung jawab telah mereka laksanakan sepenuhnya sebelum masa jabatan mereka berakhir.

“Kami ini orang sabar, tapi sabar itu ada batasnya. Kalau manusia diinjak-injak terus seperti semut, lama-lama akan menggigit juga,” ujar K dengan nada getir dalam sebuah wawancara, Senin (16/02/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersendatnya pembayaran ini diduga karena adanya penilaian dari pihak Dinas Pendidikan dan Komisi C DPRD Buton Utara yang menyebutkan bahwa para mantan Kepsek tersebut tidak mengajar pada periode Juli hingga Desember 2025.

Namun, tudingan itu dibantah keras oleh Mantan Kepala Sekolah. Ia menjelaskan bahwa pada rentang waktu tersebut, status mereka masih aktif menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Secara aturan, tugas administratif dan manajerial Kepsek merupakan bagian dari dedikasi mereka yang seharusnya tetap diganjar hak sertifikasi.

“Alasan mereka katanya kami tidak mengajar. Bagaimana mau mengajar sementara saat itu status kami masih Kepala Sekolah? Anehnya, banyak Kepsek lain yang juga digeser posisinya tapi hak mereka cair. Kenapa kami yang 53 orang ini tidak?” cecarnya.

Tak main-main, nominal yang belum dibayarkan tergolong besar. Untuk satu orang mantan Kepsek saja, tunggakan bisa mencapai Rp25 juta, yang merupakan akumulasi dari dua triwulan gaji pokok.

Selain tunjangan sertifikasi, K juga membeberkan adanya hak-hak lain yang masih “menggantung”, di antaranya: Kekurangan gaji ke-13 selama satu bulan,  Kekurangan dana THR selama satu bulan, dan Total kekurangan per orang diperkirakan mencapai tambahan Rp10 juta di luar sertifikasi.

Para mantan Kepsek ini mengaku sudah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak operator dinas (inisial H) maupun bendahara, namun hasilnya nihil.

Kabar terakhir menyebutkan pembayaran akan dilakukan di atas tanggal 20, namun para guru ini mulai pesimis.

“Kami dijanjikan cair sebelum lebaran, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda. Kami berharap Pemerintah Kabupaten, khususnya Kepala Dinas Pendidikan yang baru, bisa segera menyelesaikan persoalan ini. Ini uang negara, hak kami yang sudah keringatnya keluar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, para mantan Kepala Sekolah tersebut masih menunggu kepastian dan mengancam akan terus menyuarakan tuntutan mereka jika hak-hak mereka tetap diabaikan.

Pewarta media ini juga masih berupaya menghubungi Dinas Pendidikan Buton Utara untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA