Pemprov Sultra Gagas Pengurangan Sampah Plastik Melalui Program “Si Cantik”

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Des 2024 17:25 95 radarkendari.id

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sultra, Hj. Yuni Nurmalawati

RADARKENDARI.ID- Dalam upaya mengatasi persoalan timbulan sampah yang kian mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghadirkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Pergub ini merupakan salah satu output dari program perubahan yang diinisiasi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda)  Sultra, Hj. Yuni Nurmalawati, melalui proyek bertajuk Sayangi Indonesia Cegah Sampah Plastik atau disingkat “Si Cantik”.

Program ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap tingginya timbunan sampah di Sultra. Berdasarkan data dari Sisi Informasi Persampahan Nasional, dari total 440 ribu ton timbulan sampah, sekitar 33 ribu ton di antaranya merupakan sampah plastik. Melihat kondisi ini, Yuni Nurmalawati menilai perlunya langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut.

“Dalam tugas saya sebagai asisten ekonomi pembangunan, salah satu peran utama adalah merumuskan kebijakan yang relevan dengan tantangan daerah. Permasalahan sampah plastik berakar pada rendahnya kesadaran, serta lemahnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Yuni Nurmalawati dalam pameran dan seminar implementasi proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXXV di Aula BPSDM Sultra, Selasa (17/12/2024).

Menurut Yuni, gagasan untuk merumuskan Pergub ini awalnya direncanakan dalam milestone jangka menengah. Namun, berkat kolaborasi dan komunikasi aktif dengan berbagai pihak, kebijakan tersebut berhasil dipercepat menjadi program jangka pendek.

“Alhamdulillah, Pergub ini sudah ditandatangani oleh Bapak Pj Gubernur Sultra, dan kami juga telah melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota,” jelasnya.

Pergub ini menekankan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sebagai langkah awal dalam menangani masalah sampah plastik. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung target nasional Indonesia untuk bebas sampah pada tahun 2025, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

“Langkah ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Ini bukan hanya tentang lingkungan hari ini, tetapi juga menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang,” tegas Yuni Nurmalawati.

Mantan PJS Muna ini  juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat Sultra untuk turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan mencegah timbunan sampah plastik. “Saya mengajak kita semua untuk bekerja sama menjaga lingkungan demi kesehatan diri, keluarga, serta anak cucu kita. Dengan semangat kemandirian dan kebersamaan, mari kita jaga kelestarian sumber daya alam,” harapnya.

Dengan adanya Pergub ini, Sultra diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah plastik yang berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari sampah plastik.

“Program “Si Cantik” tidak hanya menjadi solusi praktis dalam pengelolaan sampah, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari Indonesia yang bebas sampah dan berkelanjutan di masa depan,”pungkasnya. (adm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA