Kopperson Kendari Tuding Ada Indikasi Koordinasi Gelap BPN-PN di Kasus Tapak Kuda

waktu baca 3 menit
Senin, 10 Nov 2025 15:07 174 radarkendari.id

Kendari, Sulawesi Tenggara – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari balik meja birokrasi pertanahan di Kota Kendari.

Kasus sengketa lahan Tapak Kuda, yang sejatinya sudah memiliki putusan inkrah sejak tahun 1995, mendadak kembali memanas dan mengancam supremasi hukum.

Gejolak kali ini melibatkan dua instansi negara yang mestinya menjadi benteng kepastian: Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Kantor Pertanahan Kota Kendari (BPN).

Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung, menuding adanya koordinasi gelap yang terindikasi dari terbitnya dua surat di tanggal yang sama, 27 Oktober 2025, namun dengan isi yang bertolak belakang secara hukum dan logika administrasi.

“Dua surat, satu tanggal, dua arah kebijakan. Ini bukan kebetulan. Ini indikasi,” ujar Fianus Arung, Senin (10/11/2025).

Fianus menjelaskan, satu surat dari PN Kendari berisi pemberitahuan pelaksanaan konstatering (pencocokan batas), sebuah langkah yang mestinya memperkuat putusan inkrah.

Namun, secara mengejutkan, surat lainnya yang terbit di hari yang sama dari BPN Kota Kendari justru menyebut objek sengketa milik Kopperson  “tidak jelas”.

Menurutnya, surat BPN itulah yang menjadi sumber kekacauan hukum.

Sebab, lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Kopperson yang diterbitkan tahun 1981 — lengkap dengan surat ukur dan arsip resmi negara — kini justru diragukan keberadaannya oleh lembaga yang menerbitkannya sendiri.

“Ironis. Lembaga yang menerbitkan sertifikat kini malah meragukan produknya sendiri,” tegas Fianus.

Ketidakkonsistenan BPN diperkuat dengan catatan bahwa Kanwil BPN Sultra pernah menegaskan HGU Kopperson masih sah, namun di kesempatan lain pernyataan berbalik arah.

Hal ini menimbulkan kesan adanya tekanan atau perubahan sikap yang tidak wajar.

Kopperson menegaskan bahwa mereka mengantongi seluruh dokumen resmi: peta, surat ukur, dan sertifikat yang kesemuanya masih terarsip dan belum pernah dicabut oleh negara.

Oleh karena itu, narasi BPN yang menyebut objek lahan “tidak jelas” diduga kuat sebagai upaya rekayasa untuk membangun legitimasi baru.

Pelaksanaan konstatering di lapangan juga disebut sarat kejanggalan, di mana BPN hadir sebatas formalitas tanpa ketegasan sikap hukum.

“Mereka hadir administratif, tapi tidak menjalankan hukum. Ini preseden buruk bagi negara hukum,” kata Fianus.

Lebih lanjut, ia menyebut keputusan Ketua PN Kendari yang menyatakan putusan inkrah tersebut non-eksekutabel (tidak bisa dieksekusi) juga cacat hukum, karena objek sengketa sejatinya masih bisa ditunjukkan batas wilayahnya secara fisik dan administratif.

Fianus menyebut akar kekacauan Tapak Kuda berawal dari kesalahan lama, yaitu penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas HGU Kopperson yang masih aktif sejak 1981.

SHM tersebut terbit pada 1986 dan kini di atasnya telah berdiri bangunan komersial, termasuk rumah sakit swasta dan gudang usaha.

“Inilah akar kekacauan Tapak Kuda. SHM di atas HGU aktif. Kini, mereka seolah ingin hapus jejak itu dengan menyebut objek kami tidak jelas,” tuturnya.

Di lokasi Kantor Pertanahan Kota Kendari, sejumlah warga dan perwakilan Kopperson menggelar aksi protes menuntut kejelasan status hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari dilaporkan enggan memberi keterangan resmi dan meninggalkan lokasi saat massa mendesak klarifikasi.

Kopperson menegaskan perjuangan ini adalah soal tegaknya marwah hukum, bukan semata tentang tanah.

Publik kini menanti langkah tegas dari Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan kembali koordinasi antarlembaga, agar kebenaran tidak lagi harus berjuang melawan kekuasaan administratif.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA