KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 6,5 kilogram (Kg).
Seorang kurir berhasil diringkus setelah aksi kejar-kejaran yang dramatis di Kota Kendari.
Pengungkapan kasus besar ini dipublikasikan melalui Konferensi Pers yang digelar di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, pada Rabu (3/12/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., didampingi oleh Dir Narkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., serta Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.
Irjen Didik menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus narkoba yang telah diungkap oleh Subdit II Ditresnakoba pada Mei 2025 lalu.
“Setelah melakukan pengolahan dan analisa data digital selama tujuh bulan, petugas kami mendapatkan informasi penting mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia dan telah masuk ke wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah,” terang Irjen Didik.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba segera melakukan pelacakan (tracking) terhadap sebuah mobil rental luar provinsi yang dicurigai menjadi kendaraan operasional jaringan lintas provinsi ini.
Petugas berhasil melacak mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang tengah menuju Sulawesi Tenggara.
Setibanya di perbatasan, mobil pelaku berhasil diidentifikasi. Namun, saat dilakukan upaya pemberhentian, pelaku justru memacu kendaraannya secara paksa dan tidak mengindahkan peringatan petugas, memicu aksi kejar-kejaran yang berlangsung dramatis.
Pengejaran intensif ini berakhir di depan Grapari Kendari pada Selasa (3/12/2025). Petugas terpaksa menabrakkan kendaraan dinas ke mobil pelaku untuk menghentikan laju kendaraan tersebut dan melumpuhkan kurir yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 6,5 Kg di dalam mobil.
“Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di lokasi kedua dan kembali menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 92 gram,” tambah Kapolda.
Kapolda Sultra menegaskan bahwa pelaku yang diringkus merupakan kurir sabu jaringan internasional.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sultra dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa dan berkomitmen untuk terus membongkar jaringan-jaringan narkotika lainnya.
Editor : Agus Setiawan

































Discussion about this post