Pendaftaran Bacakades Masalili Kabupaten Muna Tuai Polemik, Panitia Keluarkan Dua Versi Keputusan

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jan 2026 22:33 296 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Proses Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Antar Waktu Desa Masalili, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tuai polemik.

Pasalnya hasil verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon melahirkan dua versi keputusan yang lahir dari tujuh orang anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

Pertama dalam Berita Acara (BA) bernomor 01/PPKD/DMS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 tentang Bakal Calon Kepala Desa antar waktu Desa Masalili ditandatangi oleh Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat dan 2 anggota lainnya  yaitu Vira Novrianti dan La Ode Mondoi memutuskan dari 4 orang pendaftar hanya 2 nama memenuhi syarat adalah La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri.

Meski begitu dalam berita acara tersebut tertuang catatan bahwa adanya perbedaan pendapat dari kalangan anggota lain yang tidak bertanda tangan.

Karena mereka menilai Balon Kades Abd. Rahmansyah harusnya ditetapkan memenuhi syarat.

Selanjutnya BA Pengumuman dengan Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili yang ditanda tangani oleh empat anggota PPKD yakni Fajar Fudi, Rahman Maulid, La Ode Pokandu dan Aguswan menjelaskan bahwa Bakal Calon Kepala Desa yang Memenuhi Syarat berjumlah 3 (tiga) orang dengan rincian nama-nama sebagai berikut : La Ode Safunu, Abd. Rahmansyah, La Ode Muhammad Supri.

Wakil Ketua PPKD Masalili Fajar Rudi mengatakan bahwa tiga Balon Kades tersebut memenuhi syarat untuk melaju ke tahap selanjutnya berdasarkan hasil verifikas adminstrasi yang merujuk pada petunjuk teknis (juknis).

“Berita acara yang kami setor sudah sesuai juknis. Adapun hasil penetapan lainnya tidak sah karena Ketau PPKD memaksakan diri, ” Jelasnya ditemui awak media di kantor DPMD, Senin (10/01/26).

Menurutnya keputusan Ketua PPKD Masalili  tak sesuai regulasi yang ada. Bahkan ada tahapan yang diduga dilanggar oleh Ketua PPKD Masalili dalam meloloskan dan menggugurkan Bacalon Kades

“Hasil verifikasi berkas pendaftaran ini terkesan dipaksakan oleh Ketua PPKD. Padahal pada saat rapat itu bukan agenda pembahasan verifikasi pendaftaran tetapi agenda lainnya. Ini kan membingungkan,” Tambahnya

Sementara itu anggota Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rahmat Diantoh saat dikonfirmasi belum dapat memeberikan keterangan lebih jauh, Hanya saja Ia membenarkan adanya dua berkas berita acara verifikasi berkas pendaftaran Bacakades Masaliili yang masuk.

“Ia benar berkasnya sudah masuk. Untuk penjelasan terkait itu nanti besok saja,” Ucapnya.

Penulis : Abd. Rasyid

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA