Diduga Dipermalukan Usai Digeledah, Seorang Warga Kendari Laporkan Sebuah Tokoh Ritel Modern ke Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jan 2026 14:18 250 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Seorang perempuan berinisial NS melaporkan salah satu toko ritel di Kota Kendari ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan setelah NS mengaku dipermalukan di hadapan umum usai dituduh mencuri oleh karyawan toko.

Peristiwa itu terjadi di salah satu toko ritel modern yang beralamatkan di Jalan AH Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.

NS saat itu datang berbelanja bersama dua rekannya. Namun karena tidak menemukan barang yang dicari, ia berniat meninggalkan toko. Saat keluar, alarm sensor toko berbunyi, sehingga NS dikejar oleh tiga orang karyawan.

Salah satu karyawan kemudian meminta izin untuk memeriksa isi tas NS di depan pengunjung lain. Meski merasa keberatan dan malu, NS mengizinkan pemeriksaan tersebut untuk membuktikan dirinya tidak melakukan pencurian.

“Setelah diperiksa, tidak ditemukan barang apa pun. Tapi orang tua kami sudah terlanjur dipermalukan karena diperiksa di depan umum,” ujar Syahrul, anak NS, saat dikonfirmasi.

Usai kejadian, NS meninggalkan lokasi dan menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga. Tidak terima dengan perlakuan itu, keluarga kemudian kembali mendatangi pihak toko untuk meminta klarifikasi.

“Pihak toko menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai SOP jika alarm sensor berbunyi,” jelas Syahrul.

Namun pihak keluarga menilai tindakan tersebut tidak tepat dan tidak beretika. Menurut Syahrul, karyawan toko tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan terhadap konsumen tanpa dasar yang jelas, terlebih dilakukan di ruang publik.

“Seharusnya dicek dulu lewat CCTV. Faktanya tidak terbukti apa-apa, tapi ibu saya sudah dipermalukan,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Syahrul mendampingi NS melaporkan Toko Ritel ini ke Polda Sultra dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terkait hal tersebut Marcom Ritel Modern yang dimaksud, Haikal yang dikonfirmasi via pesan sms, pesan whatss app, panggilan whats app serta panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Media ini juga telah ke Toko Ritel modern tersebut, Dan diarahkan untuk menghubungi Manager. Sementara itu Manager Ritel Modern yang dikonfirmasi juga belum bisa memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

“Kalau untuk sekarang belum bisa, Nanti kita pakai media lain, kita juga sudah punya bukti-bukti, nanti kami kabari,” pungkasnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA