Kuasa Hukum Armin Amin, La Ode Joko Bonte dan partner menyampaikan hasil sidang ketiga praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (02/04/2026). Foto : Agus Setiawan RADARKENDARI.ID – Sidang Praperadilan yang menjerat Armin Amin, mantan Kepala Desa sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, kini memasuki agenda pembuktian yang krusial di Pengadilan.
Tim kuasa hukum Armin Amin, yang terdiri dari La Ode Joko Bonte dan La Ode Suparman, melayangkan gugatan terhadap Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai cacat hukum serta dipaksakan.
Dalam persidangan keempat, tim kuasa hukum menyoroti tiga poin fundamental yang dianggap janggal dalam proses hukum kliennya:
Minimnya Alat Bukti
La Ode Joko Bonte dan La Ode Suparman menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Polda Sultra dianggap tidak mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat untuk menahan Armin Amin.
“Kami menganggap penetapan tersangka dan penahanannya tidak cukup bukti, sehingga kami menguji hal tersebut di praperadilan,” ujar Suparman, Kamis (02/04/2026).
Kasus Tahun 2010 yang Dinilai Kedaluwarsa
Kejanggalan utama yang diangkat adalah waktu kejadian perkara yang dituduhkan, yakni peristiwa tahun 2010.
Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan, kasus ini seharusnya sudah dinyatakan kedaluwarsa karena baru dilaporkan pada tahun 2025 dengan ancaman hukuman hanya 4 tahun.
Tim kuasa hukum menilai kasus ini sengaja “dihidupkan kembali” setelah munculnya konflik agraria baru-baru ini.
Aroma Konflik Agraria dengan PT Merbau
Kasus ini disinyalir kuat merupakan buntut dari sengketa lahan antara masyarakat Desa Puuehu dengan perusahaan sawit, PT Merbau.
Joko Bonte membeberkan adanya tumpang tindih lahan di mana sawah produktif milik warga yang bersertifikat resmi tiba-tiba masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009, lahan sawah tidak boleh dialihfungsikan. Warga tidak pernah menjual tanah mereka, tapi tiba-tiba berada di dalam HGU perusahaan,” tegas Joko Bonte.
Harapan Keadilan bagi Petani Mowila
Armin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah tersebut, kini telah dipindahkan penahanannya ke Rutan Kendari.
Pihak keluarga dan warga menaruh harapan besar agar majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan segera membebaskan Armin Amin.
Sidang dijadwalkan akan segera berlanjut dengan agenda kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi PT Merbau dan Polda Sultra untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar