Satnarkoba Polresta Kendari Gagalkan Transaksi Sabu di Kos-Kosan, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti dalam Power Bank

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 18:05 160 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Upaya peredaran narkotika di Kota Kendari kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial EJS (28) yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan kos-kosan, Rabu dini hari (1/4/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA di area parkiran Kost Pondok Widya 3, Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Penindakan ini berawal dari informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian,” ungkap AKP Andi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam tas samping hitam dan diletakkan dalam kotak power bank, diduga untuk mengelabui petugas.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti pipet sendok, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong.

Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi turut diamankan, bersama dokumen kendaraan milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, EJS diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan. Ia mengakui menguasai dan menyimpan narkotika tersebut saat diamankan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Andi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, EJS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Kendari pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Kendari.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA