Jaringan Demokrasi Rakyat Sultra (Jangkar Sultra) menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik strategis, mulai dari Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, DPRD Sultra, hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (21/4/2026).
KENDARI — Gelombang kritik terhadap tata kelola pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara menguat. Jaringan Demokrasi Rakyat Sultra (Jangkar Sultra) menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik strategis, mulai dari Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, DPRD Sultra, hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (21/4).
Aksi ini dipicu oleh temuan seorang narapidana kasus korupsi yang diduga keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari dan terlihat berada di ruang publik tanpa pengawalan ketat.
Bahkan, narapidana tersebut disebut sempat beraktivitas santai di sebuah coffee shop, mengenakan pakaian sipil—peristiwa yang langsung menyita perhatian publik hingga menjadi isu nasional.
Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan di tingkat wilayah.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil pihak Kanwil, seperti pemindahan napi dan penonaktifan sementara pejabat, dinilai hanya bersifat administratif dan belum menyentuh akar persoalan.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedural. Ada kegagalan dalam sistem pengawasan. Kalau responsnya hanya administratif, maka yang diselesaikan hanya permukaan,” tegas Malik.
Pihak Kakanwil Ditjenpas Sultra berdalih bahwa keluarnya narapidana tersebut didasarkan pada surat panggilan sidang Peninjauan Kembali (PK).
Namun, Malik mempertanyakan keabsahan alasan tersebut. Menurutnya, mekanisme PK tidak selalu mengharuskan kehadiran fisik terpidana, dan hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Pengadilan Negeri Kendari terkait kehadiran narapidana tersebut di persidangan.
“Kalau alasannya sidang, harus dibuktikan. Jangan sampai dokumen dijadikan tameng administratif, sementara faktanya justru beraktivitas bebas di ruang publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Malik juga mengkritik adanya kecenderungan pelimpahan tanggung jawab kepada petugas lapangan. Ia menegaskan bahwa dalam sistem birokrasi terdapat rantai komando yang tidak bisa diabaikan.
“Tidak rasional jika semua kesalahan dibebankan ke petugas bawah. Ini soal kepemimpinan dan fungsi pengawasan wilayah,” katanya.
Selain itu, Jangkar Sultra juga menyoroti sanksi yang dinilai tidak sebanding dengan dampak pelanggaran. Pemberian teguran tertulis dianggap terlalu ringan untuk kasus yang dinilai mencederai kepercayaan publik.
Dalam aksi di DPRD Sultra, massa juga mengkritik sikap legislatif yang dinilai pasif. Tidak satu pun anggota dewan menemui massa aksi, sehingga aspirasi hanya diterima oleh pihak sekretariat.
“Ini ironi. Rakyat datang menyampaikan aspirasi, tapi wakilnya tidak hadir. Ini bukan sekadar prosedur, tapi soal keberanian politik,” tegas Malik.
Sementara di Kejaksaan Tinggi Sultra, pihak Kasi Penkum menyatakan akan menindaklanjuti laporan jika ditemukan pelanggaran. Namun, pernyataan tersebut dinilai masih normatif dan belum menjawab substansi persoalan.
Sebagai langkah konkret, Jangkar Sultra telah melayangkan permohonan investigasi resmi untuk mendorong pengusutan menyeluruh terhadap Rutan Kelas IIA Kendari. Mereka juga mendesak keterlibatan lembaga independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses investigasi.
“Kalau hanya internal yang memeriksa internal, publik wajar ragu. Harus ada pihak independen,” tutup Malik.
Jangkar Sultra menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem pemasyarakatan, sekaligus mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mencopot Kakanwil Ditjenpas Sultra sebagai bentuk tanggung jawab atas lemahnya pengawasan.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar