Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke kapal TB ERIN 232 di Jetty Marombo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. KONAWE UTARA– Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke kapal TB ERIN 232 di Pelabuhan Jetty Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan warga.
Pasalnya, dua unit truk tangki diduga menyalurkan masing-masing sekitar 5.000 liter solar ke kapal tersebut. Aktivitas itu diduga berlangsung tanpa dokumen resmi maupun izin bunker yang sah.
Seorang warga bernama Nunu menyebut praktik tersebut sangat merugikan negara dan diduga melanggar hukum karena menggunakan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu.
“Kalau benar tanpa dokumen resmi dan izin bunker, ini jelas merugikan negara. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan menindak tanpa pandang bulu,” tegas Nunu kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, aktivitas pengisian BBM ke kapal tugboat tersebut berlangsung cukup terbuka di area Pelabuhan Jetty Marombo sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan distribusi BBM di wilayah tersebut.
Warga juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Tenggara, segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas distribusi BBM tersebut, termasuk memeriksa dokumen pengangkutan, izin bunker, serta asal usul BBM yang disalurkan ke kapal TB ERIN 232.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kapal maupun aparat terkait mengenai dugaan aktivitas pengisian solar tersebut. Pewarta media ini masih berupaya menghubungi semua pihak untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar