Sentral Gerakan Mahasiswa (SERAGAM) Indonesia dugaan praktik suap dan intervensi dalam proses penanganan perkara tersebut menjadi ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. Laporan disampaikan ke Kejagung RI. Jakarta – Sentral Gerakan Mahasiswa (SERAGAM) Indonesia melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Cirauci II yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Melalui pernyataan resminya, Ketua Umum SERAGAM Indonesia, Syarif Maulana, menyebut adanya dugaan praktik suap dan intervensi dalam proses penanganan perkara tersebut menjadi ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari kepentingan politik maupun intervensi pihak tertentu.
“Jika benar terdapat oknum aparat penegak hukum yang menerima suap untuk menghilangkan nama pihak tertentu dari status tersangka, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi penegak hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Syarif dalam press release SERAGAM Indonesia yang diterima pewarta media ini, Senin (11/05/2026).
SERAGAM Indonesia juga menyoroti dugaan keterlibatan eks Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, inisial B, dalam proyek Jembatan Cirauci II.
Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa Burhanuddin diduga memiliki peran strategis saat proyek berlangsung, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Atas dasar itu, SERAGAM Indonesia meminta Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan perkara dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga mendesak Komisi Kejaksaan RI agar segera memeriksa sejumlah oknum penyidik di Kejati Sultra yang diduga menerima suap dalam proses penanganan perkara.
“Penanganan perkara korupsi tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” ujar Syarif.
Dalam pernyataan sikapnya, SERAGAM Indonesia turut mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda, masyarakat sipil, dan media massa untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut demi tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini terbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak Kejati Sultra untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar