Mahasiswa Lepas Tikus dan Potong Ayam di Kejati Sultra, Desak Tersangka Baru Kasus Jembatan Cirauci II

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Mei 2026 16:00 114 radarkendari.id

KENDARI – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara menggelar aksi pelepasan tikus dan pemotongan ayam di dalam kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (11/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan masa aksi butut dari penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Cirauci II Buton Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan  Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial B selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun yang bersangkutan tidak diproses secara hukum atau tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaksana proyek atau kontraktor dan direktur perusahaan CV Bela Anoa sudah jadi tersangka.

Jenderal Lapangan Gerakan Koalisi Mahasiswa Sultra, Malik Botom, memandang bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Buton Utara hingga saat ini masih menyisakan kejanggalan serius, khususnya belum ditetapkannya mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra yang merangkap sebagai KPA dan PPK sebagai tersangka.

“Padahal, secara faktual dan yuridis, posisi KPA dan PPK merupakan aktor kunci yang memegang kendali penuh atas seluruh proses pengadaan, mulai dari penandatanganan kontrak, pencairan anggaran, pengendalian pelaksanaan, hingga pengambilan keputusan strategis lainnya,” tegasnya, dalam pernyataannya.

Menurutnya, dalam kerangka hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tanggung jawab tersebut tidak bersifat administratif semata, tetapi juga melekat pertanggungjawaban hukum atas setiap keputusan yang diambil.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya serangkaian penyimpangan serius yang tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pejabat yang berwenang. Mulai dari diloloskannya penandatanganan kontrak oleh pihak yang tidak sah, pencairan uang muka sebesar 30 persen tanpa kesiapan teknis yang memadai, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan,” terangnya.

Rangkaian peristiwa tersebut, lanjut dia menegaskan adanya kegagalan pengawasan yang bersifat mendasar dan sistemik. Dalam perspektif hukum pidana, kondisi tersebut telah memenuhi indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor, yaitu penggunaan jabatan untuk menguntungkan pihak iain yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, ketika progres pekerjaan hanya mencapai sekitar 2 persen dan telah masuk kategori kritis, tidak diambilnya langkah pemutusan kontrak serta tetap diberikannya adendum perpanjangan waktu merupakan keputusan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Tindakan tersebut bukan hanya memperpanjang kegagalan proyek, tetapi juga memperbesar kerugian negara secara nyata,” ungkap Malik.

Oleh karena itu, Gerakan Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara mendesak Kejati Sultra untuk segera mempresure laporan aduan masyarkat terkait dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Cirauci II di Buton Utara dan segera menetapkan tersangka baru.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengembangan perkara dan menetapkan mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra (inisial B) selaku KPA/PPK sebagai tersangka, karena perannya yang dominan dan tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Selain itu, Gerakan Koalisi Mahasiswa Sultra juga menuntut dilakukannya pendalaman dan pembuktian lanjutan melalui pemeriksaan tambahan serta penguatan konstruksi hukum perkara, guna memastikan seluruh fakta persidangan ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada pelaku teknis semata.

“Kami juga mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada putusan yang telah dijatuhkan, melainkan dilanjutkan dengan penyidikan lanjutan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang bertanggung jawab, sehingga penegakan hukum benar-benar berjalan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi para pejabat inisial B yang maksud untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA