Pengembang Senopati Land Kendari Siap Uji Legalitas di Pengadilan

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Mei 2026 21:57 43 radarkendari.id

KENDARI – Polemik pemanfaatan lahan di kawasan komersial Ruko Senopati Land, Kota Kendari, tampaknya mulai memasuki babak baru.

Konflik yang awalnya bergulir sebagai keluhan internal, kini resmi bergeser menjadi benturan hukum yang serius terkait hak kepemilikan, pengelolaan kawasan, hingga status fasilitas umum (fasum).

Kasus ini menjadi potret klasik sengketa kawasan bisnis: tarik-menarik antara pengembang (developer) yang ingin mempertahankan sistem pengelolaan terpadu, melawan sebagian pemilik ruko yang menuntut kendali mandiri atas area di depan bangunan mereka.

Dinamika di Senopati Land memperlihatkan bahwa area depan ruko bukan sekadar ruang kosong, melainkan aset bernilai ekonomi tinggi yang mencakup kontrol parkir, estetika, hingga akses bisnis.

Pemilik lahan, Lerius Fernandi, angkat bicara untuk meluruskan status tanah tersebut.

Ia menegaskan bahwa area di depan ruko merupakan lahan pribadi yang secara hukum terpisah dari bangunan utama ruko—sebuah poin yang menurutnya sudah klir sejak awal.

“Saya tidak menjual lahan itu. Tugas saya adalah mengelola kawasan. Namun belakangan, muncul desakan agar area depan itu dikuasai sendiri oleh masing-masing pemilik ruko. Di situlah pematik masalahnya,” ujar Lerius, Kamis (28/5/2026).

Lerius menambahkan, status kepemilikan tersebut tercantum jelas dalam Akta Jual Beli (AJB) dan materi pemasaran awal.

Selama ini, pihak pengembang pula yang menanggung seluruh biaya operasional kawasan, mulai dari perawatan jalan, pemotongan rumput, penerangan, hingga sistem keamanan.

Oleh karena itu, jika ada tuntutan pelepasan hak atas tanah tersebut, Lerius menyatakan harus ada mekanisme kompensasi yang adil dan sesuai koridor hukum.

“Tanah memang memiliki fungsi sosial sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UPA). Tetapi, fungsi sosial bukan berarti hak keperdataan bisa diambil begitu saja tanpa penyelesaian dan kompensasi yang sah,” tegasnya.

Menariknya, badai polemik ini ternyata tidak melibatkan seluruh penghuni kawasan. Dari total 73 unit rukoyang berdiri di Senopati  Land, gelombang protes hanya datang dari segelintir pihak.

Mayoritas Pemilik: Tidak mempersoalkan sistem manajemen terpadu yang diterapkan pengembang.

Penyelesaian Mandiri: Sebanyak 11 pemilik ruko bahkan telah menyelesaikan urusan kompensasi lahan secara mandiri dan kekeluargaan. “Yang berpolemik ini hanya beberapa unit saja, terutama yang posisinya berada di bagian depan,” ungkap Lerius.

Pihak pengembang memperingatkan, ego sektoral untuk menguasai lahan depan secara parsial justru berpotensi memicu ‘efek domino’ negatif.

Tanpa pengelolaan terpadu, kawasan komersial tersebut rawan menghadapi masalah baru seperti parkir liar, alih fungsi lahan yang semrawut, hambatan akses publik, hingga konflik horizontal antar-pemilik usaha.

Merespons desakan sepihak terkait pembekuan atau pengambilalihan aset, Kuasa Hukum Pengembang, Lusman Bua, S.H., M.H., menyatakan siap mengambil langkah tegas.

Pihaknya mengaku tidak keberatan jika harus menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasum kepada Pemerintah Daerah, asalkan prosesnya legal.

“Semua harus dibuka secara terang benderang di pengadilan. Tidak bisa ada pembekuan atau pengambilalihan tanpa mekanisme hukum yang jelas, karena ini menyangkut hak keperdataan seseorang,” tegas Lusman.

Menurut Lusman, jalur litigasi (pengadilan) justru menjadi solusi terbaik agar kasus ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak meninggalkan bom waktu atau sengketa baru di masa depan.

Kini, bola panas sengketa Senopati Land tampaknya benar-benar bergulir ke meja hijau. Jika mediasi menemui jalan buntu dan opsi kompensasi ditolak, pengadilan akan menjadi arena pembuktian legalitasitas dan amunisi administratif kedua belah pihak.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA