Respons Keluhan Warga Baruga, Satlantas Polresta Kendari Tindak Tegas Sopir Truk Proyek

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jun 2026 18:03 47 radarkendari.id

KENDARI – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari bergerak cepat menindak armada truk proyek pembangunan perumahan yang beraktivitas di Lorong Loloepis, Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Kamis (4/6/2026) siang.

​Penindakan ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat setempat yang merasa resah dan terganggu dengan aktivitas kendaraan bermuatan material tersebut.

​Berdasarkan informasi di lapangan, truk-truk tersebut kerap melaju dengan kecepatan tinggi saat melintasi pemukiman warga.

Akibatnya, debu tebal berterbangan dan langsung berdampak pada kesehatan serta kebersihan lingkungan rumah warga di sepanjang jalur yang dilalui.

​Tidak hanya masalah polusi udara, aktivitas truk yang ugal-ugalan ini juga dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, khususnya anak-anak yang sering beraktivitas di sekitar lokasi.

Kondisi tidak nyaman ini kabarnya telah terjadi setiap hari sejak dimulainya proyek pembangunan perumahan BTN D.

​Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, membenarkan adanya tindakan tegas dari personelnya di lapangan. Pihaknya langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan dari warga yang merasa terganggu.

​”Kami terima laporan warga, jadi kami langsung gerak cepat ke lokasi. Jadi memang benar, terdapat aktivitas truk yang mengangkut material. Kita sudah beri peringatan termasuk pihak developer perumahan agar memperhatikan lingkungan dan kenyamanan warga sekitar,” ujar AKP Kevin Fahri Ramadhan, Kamis (4/6/2026).

​Selain memberikan teguran di tempat, Satlantas Polresta Kendari juga menyampaikan imbauan keras kepada para sopir truk maupun pihak manajemen perumahan BTN D.

Pihak pengembang diminta untuk lebih ketat mengawasi operasional armada mereka agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Para sopir juga diwajibkan menurunkan kecepatan saat melintasi area pemukiman dan memastikan muatan material mereka tidak tercecer atau memicu polusi debu yang parah.

​AKP Kevin menegaskan bahwa peringatan ini merupakan kesempatan pertama dan terakhir bagi pihak pengelola proyek maupun para sopir.

Jika aktivitas yang membahayakan dan mengganggu kenyamanan warga tersebut masih terus berulang, kepolisian akan mengambil langkah hukum yang lebih berat.

​”Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh sopir truk dan pihak perumahan untuk saling menghargai kenyamanan warga dan menjaga keselamatan di jalan raya. Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, baik berupa tilang maupun penyitaan kendaraan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak pengembang perumahan (developer) untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Narasumber : Wayan Sukanta
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA