Inspektorat Kendari Masih Irit Bicara Soal Hasil Pemeriksaan ASN Terkait Kasus Dokumen Tanah Abeli Dalam

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 17:01 60 radarkendari.id

RADAR KENDARI – Pihak Inspektorat Kota Kendari memilih irit bicara dan belum menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan internal terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang administrasi pertanahan di Kelurahan Abeli Dalam.

Padahal, perkara yang menyeret sejumlah oknum pejabat dan mantan pejabat teras Pemkot Kendari ini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Sikap tertutup dari lembaga pengawas internal pemerintah (APIP) ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan pelanggaran disiplin dan jabatan di lingkungan Pemkot Kendari.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, membenarkan bahwa pihak Inspektorat sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan dan mengantongi hasil pendalaman terkait dokumen tanah yang diduga cacat hukum tersebut.

“Ada hasil (pemeriksaan dan pendalaman) dari Inspektorat,” ungkap Marwan Arifin saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (09/05/2026).

Namun, hingga saat ini, pihak Inspektorat belum membeberkan apa saja poin rekomendasi maupun sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada para oknum yang terlibat.

Pewarta media ini juga telah berulang kali berupaya menghubungi Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita guna meminta kejelasan terkait hasil pemeriksaan ASN tersebut, namun pihak Inspektorat belum memberikan tanggapan ataupun respons resmi.

Ketertutupan Inspektorat ini dinilai kontras dengan langkah progresif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang secara cepat melimpahkan perkara ini ke Kejari Kendari melalui surat resmi bernomor B-3318/P.3.5/Fo.2/09/2025.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pembatalan sepihak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) milik warga bernama Hasan seluas 3,2 hektare di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

Dokumen pembatalan pada tahun 2015 tersebut diduga kuat direkayasa dan ditandatangani tanpa klarifikasi oleh sejumlah oknum aparatur pemerintahan.

Diantara nama-nama yang terseret adalah Y (oknum ASN Pemkot Kendari/almarhum) sebagai penyusun surat, ER (mantan Lurah Abeli Dalam) yang menandatangani dan membubuhi stempel kelurahan, serta S (mantan Camat Puuwatu) yang memberikan pengesahan di tingkat kecamatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA