Aduan Syarat Manajerial Pilrek UHO Ditolak Irjen Kemdiktisaintek, Prof Azhar Bafadal Menyatakan Legowo

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jun 2026 14:50 84 redaksi

RADAR KENDARI – Proses penjaringan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari periode baru kini telah memiliki kejelasan hukum yang tetap.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) secara resmi menolak argumen keberatan terkait syarat “jabatan manajerial” yang sempat menjadi materi sanggahan.

Menanggapi keputusan tersebut, Prof. Azhar Bafadal sebagai pihak yang mengajukan sanggahan/keberatan menunjukkan sikap kedewasaan dalam berdemokrasi.

Dirinya menyatakan menerima secara terbuka (legowo) seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak kementerian.

“Saya sudah legowo atas keputusan Irjen dan mungkin sudah begitu jalan yang dapat saya tempuh. Walaupun ada beberapa penjelasan yang tidak konsisten, sebagai pihak yang menyanggah atau keberatan, saya menerima keputusan tersebut. Terima kasih,” ujar Prof. Azhar Bafadal dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Guru besar UHO ini juga memberikan ucapan selamat kepada para bakal calon yang akan melanjutkan proses kontestasi. Ia mengajak seluruh civitas akademika untuk menjaga kondusifitas kampus demi masa depan UHO.

“Selamat berkompetisi para bakal calon secara sehat. Saya mengajak semua pihak agar menjaga Pilrek tetap kondusif karena pada akhirnya hanya satu orang yang akan jadi Rektor. Mari belajar menerima kenyataan dari sekarang,” pesan Prof. Azhar dengan bijak.

Sebelumnya, langkah tegas diambil oleh pihak kementerian menyusul adanya aduan mengenai keabsahan syarat manajerial bagi calon rektor, salah satunya yang bersumber dari rekam jejak jabatan di lingkungan Senat Universitas.

Inspektur Investigasi Kemdiktisaintek RI, Albertus Agus Windarto, menegaskan bahwa posisi Ketua maupun Sekretaris Senat tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan manajerial untuk memenuhi syarat pencalonan rektor.

“Ketua atau Sekretaris Senat yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan tidak termasuk dalam jabatan manajerial,” ujar Albertus Agus Windarto dalam surat tanggapan resmi kementerian tertanggal 26 Juni 2026.

Dalam surat penolakan aduan tersebut, Albertus memaparkan landasan hukum yang kuat:

Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Jabatan manajerial secara ketat didefinisikan sebagai sekelompok jabatan yang berfungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya.

Kedua, Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2025 (Pasal 100) tentang OTK UHO: Jabatan yang diakui sebagai unsur manajerial di UHO diatur secara rinci meliputi: Rektor dan Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Direktur dan Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Lembaga, serta Kepala Unit Penunjang Akademik.

Sesuai aturan tersebut, posisi Senat berada di luar ranah manajerial karena fungsinya murni sebagai penyusun kebijakan, pemberi pertimbangan, dan penetapan akademik berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permendikti No. 4/2025.

Pihak Inspektorat Jenderal juga mementahkan aduan yang mencoba menggunakan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0203/Ε/ΤΡ.01.03/2021 tertanggal 22 Maret 2021 sebagai dasar pembenaran jabatan Senat.

Albertus menjelaskan, berdasarkan aturan Tata Naskah Dinas yang tertuang dalam Permendikti Nomor 42 Tahun 2025, sebuah surat dinas kementerian hanya mengikat secara internal bagi pejabat yang dituju.

“Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2021 tersebut hanya berlaku kepada pejabat yang dituju, sehingga dalam hal ini surat tersebut tidak berlaku untuk pihak lainnya dan/atau tidak berlaku secara umum,” tegas Albertus.

Dengan keluarnya keputusan dari Inspektorat Investigasi ini, interpretasi mengenai syarat jabatan manajerial dalam Pilrek UHO kini telah berkekuatan hukum tetap demi menjaga integritas proses pemilihan pemimpin tertinggi di kampus terbesar di Sulawesi Tenggara tersebut.

Sikap legowo yang ditunjukkan Prof. Azhar Bafadal pun diharapkan menjadi contoh positif bagi jalannya iklim demokrasi yang sehat di lingkungan kampus.

Laporan : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA