Puskesmas Nambo Kendari RADAR KENDARI – Kepala BLUD UPTD Puskesmas Nambo, Irmawaty Nurdin, SKM., memberikan klarifikasi dan bantahan tegas terkait informasi yang beredar di media sosial Facebook mengenai aksi demonstrasi kader kesehatan di Kelurahan Sambuli.
Demonstrasi tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan atas pergantian seorang bidan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Sambuli.
Irmawaty menegaskan bahwa pergantian bidan berinisial F merupakan kewenangan penuh dirinya sebagai pimpinan dan sudah sesuai dengan prosedur evaluasi kinerja.
Menurut Irmawaty, keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Bidan yang bersangkutan dinilai telah melakukan serangkaian tindakan yang melanggar etika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengganggu kondusivitas lingkungan kerja.
Berdasarkan surat rekomendasi resmi bernomor 914/PKM-NBO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kota Kendari, terdapat beberapa poin pelanggaran berat yang menjadi pertimbangan, di antaranya:
Pertama, Ujaran Kebencian dan Provokasi: Menyebarkan informasi palsu (hoaks) serta memberikan komentar provokatif di media sosial maupun di lingkungan kerja.
Kedua, Ancaman dan Tindak Indisipliner: Mengeluarkan ancaman lisan untuk merusak atau membakar Puskesmas, serta menggunakan bahasa yang tidak sopan (bahasa pasar) kepada pimpinan.
Ketiga, Menghasut Kader Kesehatan: Mempengaruhi kader kesehatan untuk melakukan aksi mogok kerja pada jadwal pelaksanaan Posyandu.
Tindakan ini dinilai sangat merugikan kepentingan umum, terutama pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bayi, dan balita di Kelurahan Sambuli yang rutin dilaksanakan setiap tanggal 4 bulan berjalan.
Keempat, Laporan Sepihak ke DPRD: Melaporkan pimpinan ke pihak luar (DPRD) terkait tuduhan pengelolaan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) tanpa bukti yang benar.
Kapus Nambo secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakannya tidak pernah terjadi.
“Pergantian atau mutasi tugas di internal Puskesmas adalah hal yang wajar demi penyegaran dan peningkatan pelayanan. Namun, yang bersangkutan tidak terima diganti. Padahal dari segi sikap dan etika, tindakan yang bersangkutan sudah tidak pantas untuk dipertahankan di Pustu tersebut,” ujar Irmawaty Nurdin dalam rekaman klarifikasinya, Selasa (07/07/2026).
Pihak Puskesmas Nambo telah melayangkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari untuk memanggil oknum bidan tersebut guna dilakukan proses pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Irmawaty berharap masyarakat dan para kader kesehatan tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak di media sosial yang sengaja digulirkan untuk memperkeruh suasana dan merusak nama baik instansi pelayanan kesehatan.
Pewarta media ini masih berupaya menghubungi bidan F untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar