Tren aduan kejahatan penipuan dan judi online di wilayah Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. RADAR KENDARI — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan penanganan kejahatan siber yang meliputi penipuan online, judi online, hingga modus investasi ilegal dalam kegiatan Media Briefing “Bincang Jasa Keuangan” yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra di Villa Tanjung Tapulaga, kota Kendari Kamis (30/7/2026).
Dalam pemaparannya, Kanit I Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Iptu Muhammad Syarif, mengungkapkan bahwa tren aduan kejahatan penipuan online di wilayah Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data aduan tipu online yang dicatat Ditreskrimsus Polda Sultra, terjadi peningkatan kasus penipuan online sejak kurun waktu 2022 hingga 2025:
Selain penipuan online, Polda Sultra juga menaruh perhatian serius terhadap penindakan judi online. Sepanjang tahun 2024, terdapat 5 Laporan Polisi terkait judi online yang seluruh perkaranya telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.
Langkah pencegahan dan pemutusan sarana judi online juga masif dilakukan bekerja sama dengan OJK dan Komdigi:
Untuk menekan angka kejahatan siber, Ditreskrimsus Polda Sultra terus menggencarkan program edukasi dan sosialisasi kepada publik. Sepanjang tahun 2025, kegiatan pencegahan yang dilaksanakan meliputi:
Polda Sultra turut memberikan imbauan mengenai munculnya modus investasi ilegal di tengah masyarakat, salah satunya yang ditemukan melalui skema AMG Pantheon. Skema tersebut terindikasi menggunakan pola Ponzi dengan karakteristik:
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengindikasikan tindak penipuan maupun judi online di lingkungannya.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar