LBH Penegak Keadilan Minta Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji Atensi Laporan Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi oleh Oknum di Kendari

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Agu 2026 19:10 84 redaksi

RADAR KENDARI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) secara terbuka memohon bantuan Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, untuk memberikan atensi khusus serta mengawal langsung penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan, pencabulan, dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum di Kendari.

Permohonan atensi langsung kepada orang nomor satu di Polda Sultra tersebut disuarakan agar laporan kasus ini diproses secara cepat, objektif, dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menolong korban berinisial AR (20) yang saat ini mengalami trauma dan tekanan psikologis amat berat.

Ketua LBH Penegak Keadilan Sultra, Ahmad Fajar Adi, menegaskan bahwa intervensi positif dan pengawasan langsung dari Kapolda Sultra sangat krusial mengingat terlapor merupakan anggota aktif.

“Kami sangat memohon kepada Bapak Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji untuk memberi atensi khusus terhadap laporan perkara ini. Langkah dan ketegasan Bapak Kapolda sangat dibutuhkan untuk menolong korban yang sedang mengalami trauma hebat, sekaligus memastikan tidak ada upaya-upaya intervensi atau penghentian perkara hanya karena terlapor merupakan oknum anggota,” tegas Ahmad Fajar Adi, Jumat (07/08/2026).

Laporan polisi resmi perkara ini telah terdaftar di SPKT Polda Sultra pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 18.33 WITA dengan nomor register LP/B/382/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Selain laporan pidana umum, LBH Penegak Keadilan Sultra juga melayangkan aduan etik ke Propam Polda Sultra agar terlapor ditindak tegas secara kedinasan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan resmi, rangkaian peristiwa dugaan pelecehan dan pemerkosaan berulang ini terjadi di wilayah Mokoau, Kambu, Kota Kendari:

  1. Pertemuan Awal (Januari 2026): Pelapor (AR) pertama kali bertemu terlapor (AD) secara tidak sengaja di depan tempat terlapor bekerja saat mencari temannya. Terlapor meminta nomor WhatsApp pelapor.
  2. Percobaan Pelecehan Berulang (27 Januari & 14 Februari 2026): Terlapor berulang kali meraba area sensitif pelapor dan memaksa berhubungan badan baik di dalam mobil maupun di rumah terlapor, namun selalu ditolak keras oleh pelapor.
  3. Aksi Pemerkosaan Pertama (19 Mei 2026): Terlapor yang dalam keadaan terpengaruh alkohol memaksa pelapor masuk ke dalam kamar, menindis badan pelapor, dan menarik paksa celana pelapor hingga terjadi tindakan pemerkosaan.
  4. Aksi Pemerkosaan Kedua & Pemaksaan Berpacaran (25 Mei 2026): Terlapor mendatangi rumah kos pelapor dan memaksa pelapor untuk berpacaran. Terlapor mengintimidasi pelapor hingga terpaksa mengiyakan ajakan tersebut. Setelah itu, terlapor kembali memaksa dan melakukan pemerkosaan di kamar kos pelapor.

Dalam laporan resmi di Polda Sultra, terlapor disangkakan dengan pasal berlapis:

  • Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Tindak Pidana Pemerkosaan
  • Pasal 415 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Tindak Pidana Pencabulan
  • Pasal 6 huruf b dan huruf c UU No. 12 Tahun 2022: Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Tim Kuasa Hukum Korban, Muhammad Akbar Aidin, menambahkan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum dan menegaskan bahwa atensi dari Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji akan menjadi jaminan nyata perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di Sulawesi Tenggara.

Pewarta media ini mencoba mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian namun belum mendapatkan tanggapan.

Pewarta media ini juga berusaha menghubungi terlapor untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.

Laporan : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA