Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi memutus gugatan dari pihak penggugat lahan di Kawasan Tunggala Dalam Kota Kendari tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
RADAR KENDARI – Perkara sengketa tanah yang menimpa warga Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, akhirnya menemui titik terang.
Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi memutus gugatan dari pihak penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PN Kendari bernomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi yang dibacakan pada Kamis (23/07/2026).
Amandemen putusan ini menjadi angin segar sekaligus dasar hukum kuat bagi warga dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.
Dalam menghadapi proses hukum ini, warga Tunggala Dalam didampingi langsung oleh Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, beserta tim advokatnya.
Salah seorang warga terdampak, Erik Lerihardika, menyampaikan rasa syukur yang mendalam dan mengapresiasi kerja keras tim kuasa hukum yang setia mendampingi warga sejak awal perkara.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan tim yang sudah membantu dan mendampingi kami dalam memperjuangkan hak kami,” ujar Erik.
Erik menambahkan, pendampingan dari LBH HAMI Sultra memberikan dorongan semangat dan keyakinan bagi warga untuk terus menuntut keadilan lewat jalur yang sah.
“Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar,” tambahnya.
Perselisihan tanah di Lorong Tunggala Dalam (Baito) ini sebenarnya telah berlangsung lama. Konflik bermula ketika sedikitnya delapan unit rumah warga tiba-tiba mendapati tanah pemukiman mereka beralih kepemilikan atas nama orang lain dan bahkan telah terbit sertifikat resmi.
Padahal, mayoritas warga telah membeli tanah tersebut secara sah sejak tahun 2013 dari pemilik pertama, Herman/Suharto.
Warga juga mengantongi dokumen pendukung yang kuat, mulai dari alas hak hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin disetorkan.
Sebelum masuk ke ranah meja hijau, mediasi sempat digelar di Kantor Kelurahan Wua-Wua untuk mempertanyakan keabsahan sertifikat baru yang dikeluarkan oleh BPN.
Namun, pihak penggugat enggan menunjukkan bukti kepemilikan dan justru memilih membawa perkara ini ke Polda Sultra hingga berlanjut ke PN Kendari.
Dengan keluarnya putusan PN Kendari nomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi ini, warga berharap seluruh pihak dapat menghormati ketetapan hukum yang berlaku dan menjadikan putusan ini sebagai titik akhir dari konflik pertanahan yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
Laporan : Erik Lerihardika
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar