Polda Sultra menetapkan seorang pria berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pembakaran kawasan hutan di Kolaka Timur. RADAR KENDARI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian serius Polda Sultra.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menetapkan seorang pria berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pembakaran kawasan hutan.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (14/9/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan AN diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang akan dimanfaatkan menanam tanaman jangka pendek.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan memanfaatkan lahan untuk tanaman jangka pendek. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kacang,” ungkap AKBP Herie.
Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan bambu yang terlebih dahulu dibakar menggunakan korek api. Api kemudian merambat ke vegetasi di sekitarnya hingga menyebabkan kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Polisi menetapkan AN sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Tak hanya berdampak pada lahan milik atau yang hendak dimanfaatkan tersangka, kebakaran tersebut juga meluas hingga kawasan hutan. Berdasarkan hasil koordinasi Ditreskrimsus Polda Sultra dengan Dinas Kehutanan, luas kawasan yang terdampak diperkirakan mencapai 350 hektare.
Upaya pemadaman dan pendinginan masih dilakukan. Langkah tersebut untuk memastikan tidak ada api maupun bara yang tersisa sehingga berpotensi kembali menyala dan meluas ke kawasan lainnya.
Penanganan kasus di Kolaka Timur menjadi bagian dari langkah Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra dalam menindak aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Penegakan hukum tidak hanya diarahkan terhadap pembakaran yang dilakukan perorangan. Polda Sultra juga mulai melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan memiliki kesiapan dan menerapkan prosedur pencegahan serta penanggulangan Karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap kawasan hutan maupun lingkungan.
Polda Sultra mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membersihkan ataupun mengolah lahan dengan cara membakar, terutama di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran atau indikasi Karhutla.
Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni maupun melalui Call Center Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Polda Sultra menegaskan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Tidak hanya aparat dan pemerintah, masyarakat serta pelaku usaha juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Kepatuhan terhadap aturan dan kesiapsiagaan menjadi kunci untuk melindungi kawasan hutan, lingkungan, kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial ekonomi dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar