AJI Kendari dan KKJ Sulawesi Tenggara mengecam dugaan tindakan “pengusiran” sejumlah wartawan saat hendak meliput rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Selasa (15/9/2026). RADAR KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengecam dugaan tindakan “pengusiran” sejumlah wartawan saat hendak meliput rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Selasa (15/9/2026).
Sejumlah jurnalis yang disebut mengalami pengusiran di antaranya :
1. Laode Ari : Antara News
2. April : Tribun Sultra
3. Agus Setiawan : Radar Kendari
4. Faisal : MediaTamaSultra
5. Yusril : SiberNas.id
6. Sulis : Kendari Pos
7. Ismu : TolanoSultra.com
8. Herdi : Rakyat Sultra
Rakor tersebut membahas pendalaman perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melibatkan Pemkot Kendari dan DPRD Kendari bersama KPK RI.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, mengatakan para wartawan sebelumnya telah berada di dalam Ruangan Samaturu, Balai Kota Kendari, setelah menerima undangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari.
Namun, ketika kegiatan hendak dimulai, sejumlah petugas Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) bersama personel Satpol PP mendatangi wartawan dan meminta mereka meninggalkan ruangan.
AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
“Pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,” tegas Fadli.
Menurut AJI dan KKJ Sultra, kebebasan pers dan akses jurnalis terhadap informasi merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial media di tengah masyarakat.
Mereka juga mengingatkan adanya ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Atas insiden tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyampaikan sejumlah sikap. Pertama, menilai tindakan penghalangan yang dilakukan Prokopim dan personel Satpol PP sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Kedua, mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers apabila memenuhi unsur penghalangan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Ketiga, meminta Pemkot Kendari dan seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara menghormati kerja jurnalistik, kebebasan pers, serta fungsi kontrol media dalam negara demokratis.
Keempat, mendesak Pemkot Kendari memberikan klarifikasi terkait pengusiran wartawan saat melakukan peliputan di lingkungan Kantor Wali Kota Kendari.
Kelima, AJI dan KKJ Sultra mengimbau seluruh jurnalis tetap menjalankan tugas dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Pemkot Kendari: Bukan Pengusiran
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, membantah adanya kebijakan Pemkot Kendari untuk mengusir atau menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menegaskan, Pemkot Kendari tetap menghormati tugas dan fungsi pers dalam memperoleh serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Tidak ada kebijakan dari Pemerintah Kota Kendari untuk mengusir ataupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Sahuriyanto.
Menurutnya, Diskominfo sebelumnya memang telah melakukan koordinasi dengan media dan menyampaikan informasi mengenai agenda kegiatan KPK tersebut.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan terdapat pengaturan teknis dari penyelenggara mengenai akses dan posisi media di dalam ruangan.
“Pada saat pelaksanaan kegiatan, ada pengaturan teknis dari penyelenggara terkait siapa saja yang dapat berada di dalam ruangan. Petugas di lapangan kemudian menjalankan pengaturan tersebut,” jelasnya.
Sahuriyanto menegaskan, permintaan kepada sejumlah wartawan untuk keluar dari ruangan bukan dimaksudkan sebagai pelarangan peliputan.
“Kalau kemudian ada rekan-rekan media yang diminta untuk keluar dari ruangan, itu bukan berarti wartawan dilarang melakukan peliputan. Pengaturannya lebih kepada akses ke dalam ruang kegiatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah rapat selesai, pihak penyelenggara tetap menyediakan sesi doorstop bagi wartawan. Kesempatan tersebut diberikan agar awak media dapat memperoleh keterangan dan melakukan wawancara terkait agenda yang telah berlangsung.
“Setelah rapat selesai, tetap disiapkan sesi doorstop untuk teman-teman wartawan. Jadi, ruang untuk mendapatkan informasi dan keterangan dari pihak terkait tetap diberikan,” katanya.
Menurut Sahuriyanto, fasilitas doorstop tersebut menunjukkan kebutuhan media untuk mendapatkan informasi tetap difasilitasi.
Ia juga memahami posisi wartawan yang sebelumnya telah menerima informasi maupun undangan peliputan dan berharap dapat mengikuti kegiatan secara langsung.
“Kalau ada ketidaknyamanan yang dirasakan oleh rekan-rekan media, tentu kami menyayangkan hal tersebut. Ke depan, komunikasi dan koordinasi seperti ini akan kami perbaiki agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Sahuriyanto menambahkan, Diskominfo Kota Kendari selama ini terus membangun komunikasi dan sinergi dengan insan pers.
“Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kami tidak ingin ada kesalahpahaman yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah membatasi kerja jurnalistik,” tuturnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara proporsional sebagai persoalan teknis pelaksanaan kegiatan, bukan sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers.
“Kami menghormati teman-teman media dan tetap membuka ruang komunikasi. Yang terpenting, setiap kegiatan dapat berjalan tertib, sementara kebutuhan media untuk memperoleh informasi juga tetap dapat difasilitasi,” pungkasnya. (Admin)
Tidak ada komentar