Tim Hukum Anton Timbang resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap penyebaran informasi palsu (hoax) yang menyerang pribadinya. Laporan ini dilayangkan ke Mapolda Sulawesi Tenggara pada Selasa, 17 Maret 2026. RADARKENDARI.ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, melalui kuasa hukumnya resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap penyebaran informasi palsu (hoax) yang menyerang pribadinya. Laporan ini dilayangkan ke Mapolda Sulawesi Tenggara pada Selasa, 17 Maret 2026.
Langkah hukum ini dipicu oleh unggahan di beberapa platform media sosial yang menyebutkan bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.
Kuasa hukum Anton Timbang, Fatahillah, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah kebohongan publik yang sangat merugikan nama baik kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum Bapak Anton Timbang telah melakukan pelaporan pidana terkait masalah pemberitaan hoax atau bohong dengan pencemaran nama baik. Konten mereka menyebutkan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, padahal faktanya belum ada pernyataan resmi terkait hal itu,” ujar Fatahillah dalam konferensi persnya, Selasa (17/03/2026).
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B/131/III/2026/SPKT/POLDA SULTRA, pihak pelapor menyasar beberapa akun media sosial seperti @S, @S, @ok, dan @w.
Selain akun media sosial, Fatahillah mengungkapkan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan media massa yang turut menyebarkan berita tanpa klarifikasi tersebut ke Dewan Pers.
“Jika nanti kesimpulan dari Dewan Pers menyatakan ada pelanggaran kode etik yang berat, tidak menutup kemungkinan kami juga akan menariknya ke ranah pidana di Polda Sultra,” tegasnya.
Pihak Anton Timbang menduga ada ketidakprofesionalan dalam menjaga kerahasiaan proses internal kepolisian jika benar ada informasi yang bocor sebelum adanya surat ketetapan resmi.
Oleh karena itu, mereka meminta agar Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan ini guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Harapan kami secepatnya diproses. Bukti-buktinya sangat kuat. Kami ingin kepolisian mengambil tindakan tegas agar tidak muncul spekulasi yang semakin bias di luar sana,” pungkas Fatahillah.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar