Perkuat Kesejahteraan Karyawan dan Bisnis, PT Vale Gelar Pembekalan PKB ke-22

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 00:34 76 redaksi

RADAR KENDARI – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) resmi memulai rangkaian Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 melalui acara Pembukaan dan Pembekalan yang digelar di TAB Hall, Sorowako, Rabu (19/8/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kemitraan yang harmonis, strategis, dan berkeadilan antara manajemen dan karyawan.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas, S.Sos, M.Si., serta dihadiri jajaran Disnakertrans Kabupaten Luwu Timur dan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di lingkungan PT Vale.

Proses perundingan ini melibatkan 18 orang tim perunding yang berimbang, terdiri dari 9 perwakilan manajemen dan 9 perwakilan dari tiga serikat pekerja yang lolos verifikasi keanggotaan:

  • FSPKEP: 4 perwakilan
  • SPBVI: 3 perwakilan
  • SPSI: 2 perwakilan

Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, menegaskan bahwa PKB bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan momentum untuk memperkuat hubungan industrial melalui musyawarah.

“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan. Keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan adalah dua hal yang tidak dipisahkan. Lingkungan kerja yang sejahtera akan mendorong produktivitas serta kontribusi karyawan bagi perusahaan,” ujar Heriyanto.

Kadisnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menyampaikan apresiasinya atas komitmen PT Vale dalam mengedepankan prinsip demokratis dan dialog terbuka.

Ia bahkan menyebut PT Vale sebagai contoh tata kelola industri yang profesional di Sulawesi Selatan.

“Dalam berbagai persoalan perusahaan, saya selalu menjadikan PT Vale sebagai salah satu pilot projectkarena melihat langsung bagaimana operasional dijalankan secara profesional. Jadikan perundingan ini momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan dengan menempatkan kepentingan perusahaan dan karyawan secara setara,” tutur Jayadi.

Melalui perundingan PKB ke-22 ini, kedua belah pihak diharapkan dapat melahirkan kesepakatan yang adaptif, menjaga produktivitas, serta memberikan kepastian hubungan kerja dan kesejahteraan bagi seluruh karyawan.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA