DLHK Kendari Segel Pembangunan Perumahan di Puuwatu Hingga Dokumen Lingkungan Dipenuhi

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 21:32 29 redaksi

RADAR KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari membuktikan ketegasannya dalam mengawal aturan kelestarian lingkungan.

Langkah tanpa kompromi diambil DLHK terkait persoalan pembangunan salah satu perumahan subsidi di kawasan Puuwatu, yang secara resmi dihentikan sementara akibat persoalan dokumen perizinan lingkungan.

Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak awal dengan menerjunkan tim untuk melakukan peninjauan lapangan pada 28 Juli 2026. Namun, saat itu pihak developer maupun penanggung jawab kegiatan tidak berada di lokasi.

Tak tinggal diam, DLHK segera menginisiasi tindakan kolaboratif dengan menggandeng Dinas PUPR, Satpol PP, dan lurah setempat pada 30 Juli 2026 untuk memasang plang penghentian resmi di lokasi pembangunan.

“Telah dilakukan peninjauan lapangan pada tanggal 28 Juli, tapi belum bertemu pihak developer atau penanggung jawab di lapangan,” terang Erlis melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2026).

Langkah tegas ini diambil DLHK guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan persetujuan lingkungan sebelum melangsungkan aktivitas fisik.

Erlis menjelaskan, untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau perumahan subsidi skala di bawah 3 hektare (kurang dari 150 unit) berdasarkan penapisan KBLI 68111 KLH, pengembang wajib memproses Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).

DLHK Kota Kendari memastikan bakal memantau ketat lokasi tersebut pasca-penyegelan.

Jika developer nekat melanggar aturan dan melanjutkan aktivitas sebelum melengkapi kewajibannya, DLHK siap menjatuhkan sanksi hukum yang lebih berat.

“Apabila dalam pengawasan ditemukan kegiatan tetap berjalan atau terdapat pelanggaran terhadap tindakan penghentian, maka akan dituangkan dalam hasil pengawasan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme sanksi administratif yang berlaku,” tegas Erlis.

Aksi sigap DLHK Kota Kendari ini mempertegas peran dinas sebagai benteng utama dalam menegakkan aturan lingkungan hidup, memastikan setiap iklim investasi di Kota Kendari berjalan tertib dan taat hukum. (Adm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA