RADAR KENDARI — Pemerintah Kota Kendari resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk membawa, memilah, dan menyetorkan sampah anorganik.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2026 tentang Gerakan ASN Membawa, Memilah, dan Menyerahkan Sampah Anorganik yang mulai berlaku pada 21 Agustus 2026.
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, bersama Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mendorong gerakan ini guna mewujudkan ASN yang peduli lingkungan serta mendukung terwujudnya Kota Kendari yang bersih dan semakin maju.
Lewat aturan baru ini, setiap ASN diwajibkan menyetorkan minimal 2 kilogram sampah anorganik setiap bulannya ke Bank Sampah Balai Kota Kendari. Penyerahan sampah dapat dilakukan setiap hari Jumat pada jam kerja.
Detail Ketentuan Pemilahan dan Jenis Sampah
Sebelum disetorkan, ASN diimbau memastikan sampah telah dipilah sesuai kategorinya serta dalam kondisi bersih dan kering. Jenis sampah anorganik yang dapat diterima meliputi:
Apresiasi dan Sanksi Bagi ASN
Pemerintah Kota Kendari juga telah menyiapkan skema reward dan punishment. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menunjukkan kinerja pengelolaan sampah terbaik berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mengurangi volume sampah di Kota Kendari.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar