BPBD Petakan 6 Kecamatan Rawan Kebakaran Lahan di Kota Kendari, Kawasan Tobuuha Hingga Nanga-Nanga Waspada

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 15:13 53 redaksi

RADAR KENDARI – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari memetakan sejumlah wilayah kecamatan yang memiliki potensi sangat tinggi mengalami bencana kebakaran lahan selama musim kemarau panjang tahun ini.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Kendari, Cornelius Padang, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian risiko bencana, lokasi-lokasi tersebut mendominasi kawasan perkotaan yang masih memiliki banyak lahan terbuka hijau maupun lahan kosong milik warga.

“Ada beberapa titik yang masuk dalam kajian risiko bencana kita yang punya potensi sangat besar terjadi kebakaran lahan. Dominasi wilayahnya adalah lahan-lahan kosong terbuka yang belum diolah,” ujar Cornelius.

Adapun wilayah kecamatan di Kota Kendari yang dipetakan memiliki potensi tinggi kebakaran lahan meliputi:

  • Kecamatan Puuwatu: Wilayah Tobuuha, didominasi lahan kosong milik warga yang diperuntukkan bagi kawasan perumahan namun belum diolah.
  • Kecamatan Puasia: Kawasan terbuka mulai dari area Anduonohu hingga Kasilondo.
  • Kecamatan Kadia: Area lahan terbuka di sekitar kawasan THR dan Jalan Budi Utomo.
  • Kecamatan Baruga, Mandonga, dan Kambu: Khususnya kawasan terbuka di sekitar daerah Nanga-Nanga.

BPBD mencatat sudah ada sekitar 10 titik lokasi kebakaran lahan yang terjadi di Kota Kendari dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu pemicu utamanya adalah ulah oknum masyarakat yang masih nekat membuka lahan dengan cara dibakar.

“Seperti yang baru-baru ini terjadi di belakang Nanga-Nanga, setelah dicek ternyata ada warga yang mau membuka lahan dengan cara membakar. Ini sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan, apalagi di musim kemarau,” tegas Cornelius.

Ia menjelaskan, kondisi vegetasi seperti dahan dan daun yang sudah tidak tersiram hujan selama lebih dari sebulan sangat rentan terbakar. Dalam kondisi ekstrem, sengatan terik matahari yang sangat panas bahkan mampu memicu percikan api pada ranting yang sangat kering.

Menanggapi ancaman ini, Wali Kota Kendari telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 600 Tahun 2026 tentang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kering.

Pemkot Kendari melalui BPBD Kota Kendari bersama jajaran tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW dikerahkan untuk memperketat pengawasan dan mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan.

Dalam hal penanganan armada di lapangan, BPBD bersinergi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari serta menyiagakan mobil operasional pendukung untuk menyuplai air bersih dan membantu pemadaman darurat.

Warga yang melihat adanya titik api atau asap diminta segera melapor melalui Call Center 112.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA