Sekda Kota Kendari, Amir Hasan dan Kantor Bulog Sultra. Kedua gambar ini dipadukan menggunakan Chat GPT. RADAR KENDARI – Pemerintah Kota Kendari bersama Perum Bulog Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa pengumpulan botol plastik bukan merupakan syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan pangan di kantor kelurahan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dari masyarakat yang diterima redaksi media ini terkait dugaan kewajiban mengumpulkan botol plastik bagi penerima bantuan sosial (bansos) di sejumlah kelurahan di Kota Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, membantah adanya ketentuan tersebut.“Tidak benar,” tegas Amir Hasan saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Selasa (08/09/2026).
Hal senada disampaikan perwakilan Bulog Sultra, Aan. Ia mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan yang mewajibkan penerima bantuan pangan mengumpulkan botol plastik sebagai persyaratan pencairan atau penerimaan bantuan.
“Waduh, gak ada pak. Waduh, nanti kami cek pak. Terima kasih infonya ini,” kata Aan saat dikonfirmasi.
Dengan adanya penegasan tersebut, masyarakat penerima bantuan pangan di Kota Kendari diharapkan tidak perlu khawatir ataupun memenuhi persyaratan tambahan berupa pengumpulan botol plastik yang tidak ditetapkan oleh pemerintah maupun Bulog.
Pemkot Kendari dan Bulog Sultra juga diharapkan segera melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan tidak ada pihak yang memberikan persyaratan tambahan kepada masyarakat di luar ketentuan resmi penyaluran bantuan pangan.
Masyarakat yang menemukan adanya praktik atau persyaratan yang dianggap tidak sesuai dapat melaporkannya kepada pihak kelurahan, pemerintah daerah, maupun Bulog untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.
Editor: Agus Setiawan
Tidak ada komentar