Sekda Kota Kendari, Amir Hasan RADAR KENDARI — Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai melakukan verifikasi dan klarifikasi evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk perpanjangan kontrak periode 2026–2027.
Rapat verifikasi dan klarifikasi tersebut membahas perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (22/9/2026).
Dalam arahannya, Amir Hasan menyampaikan pesan Wali Kota Kendari mengenai pentingnya menjaga kedisiplinan dan integritas seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Menurutnya, kedisiplinan dalam menjalankan tugas menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik sekaligus mewujudkan efisiensi anggaran daerah.
“Walaupun dalam kondisi yang ada, hal itu tidak boleh mengurangi rasa kedisiplinan kita. Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai, seperti pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” tegas Amir.
Dalam rapat tersebut, BKPSDM Kota Kendari memaparkan progres evaluasi administrasi dan kinerja terhadap 3.038 PPPK Paruh Waktu hasil penerimaan tahun 2025 yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari.
Dari total tersebut, sebanyak 2.781 orang merupakan tenaga teknis, 169 orang tenaga guru, dan 88 orang tenaga kesehatan.
Hasil verifikasi dan validasi sementara menunjukkan 2.970 personel diusulkan untuk melanjutkan perpanjangan kontrak.
Sementara itu, sebanyak 68 personel tidak diperpanjang masa kerjanya dengan sejumlah alasan. Rinciannya, 16 orang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 17 orang mengundurkan diri, 29 orang tidak diusulkan, tiga orang dijatuhi sanksi hukuman disiplin, dan tiga orang meninggal dunia.
BKPSDM juga melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian data usulan masing-masing OPD dengan Catatan Penilaian Kinerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap PPPK Paruh Waktu.
Untuk memastikan seluruh data valid, BKPSDM menginstruksikan pemanggilan pimpinan OPD terkait guna mengklarifikasi setiap perbedaan maupun ketidaksesuaian data yang ditemukan dalam proses evaluasi.
Langkah tersebut dilakukan agar keputusan mengenai perpanjangan kontrak tidak hanya berdasarkan usulan administratif, tetapi juga mengacu pada data kinerja pegawai yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkot Kendari menargetkan seluruh tahapan evaluasi dan proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diselesaikan tepat waktu sebelum masa berlaku kontrak berakhir.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, dan profesional, sekaligus mendorong peningkatan disiplin serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar