Longsor di Area Tambang di Konawe Utara Tewaskan Empat Pekerja

waktu baca 3 menit
Rabu, 23 Sep 2026 20:19 30 redaksi

RADAR KENDARI – Kecelakaan kerja terjadi di area pertambangan di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dilansir dari media online Kendari Kini Peristiwa yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) itu mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.

Kapolres Konut AKBP Dr. Rico Fernanda membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut. “Benar ada kecelakaan kerja,” ujar Rico melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2026).

Rico menyebut terdapat lima orang yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Empat di antaranya meninggal dunia.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kronologi maupun penyebab kecelakaan. Tim masih melakukan penyusunan laporan terkait kejadian tersebut. “Empat korban jiwa. Kronologis masih disusun,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Hj. Asnia Nidi, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi kejadian.

“Kami sudah dapat infonya semalam. Pagi ini kami sudah turunkan tim sebanyak tiga orang ke lokasi kejadian,” kata Asnia.

Menurut dia, tim tersebut bertugas mengumpulkan data sekaligus melakukan investigasi awal untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

“Penyebab pastinya nanti kita tunggu hasil investigasi tim yang diturunkan pagi ini,” jelasnya.

Sementara itu, praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Abdul mengatakan, kecelakaan kerja di perusahaan harus menjadi perhatian serius terhadap penerapan norma keselamatan kerja.

Dia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam aturan tersebut, menurut Abdul, pengurus tempat kerja berkewajiban menjamin terpenuhinya syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pekerja berangkat kerja, berada di dalam perusahaan sampai pulang kerja harus terlindungi dan terjamin K3-nya,” katanya.

Abdul juga menjelaskan, setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan investigasi.

Dia menyebut kewajiban pelaporan tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.

Menurut Abdul, investigasi diperlukan untuk mengetahui rangkaian sebab dan akibat kecelakaan. Hasil investigasi kemudian dapat menjadi dasar bagi pengawas ketenagakerjaan untuk menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan.

Abdul menyebut sejumlah aspek K3 yang perlu diperiksa dalam investigasi, antara lain keberadaan ahli K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), kompetensi operator alat berat, pemeriksaan dan pengujian alat, hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP).

“Termasuk pengecekan awal alat sebelum dioperasikan oleh operator dan mekanik yang dibuktikan dengan form checklist,” ujarnya.

Selain itu, kondisi lingkungan kerja, pelaksanaan safety briefing sebelum pekerjaan, serta kesiapan sistem tanggap darurat juga dinilai perlu diperiksa.

Menurut Abdul, perusahaan juga berkewajiban memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dia menegaskan, berbagai kemungkinan tersebut belum dapat disebut sebagai penyebab kecelakaan sebelum hasil investigasi resmi keluar.

“Untuk bisa diketahui lebih pasti penyebab kecelakaan kerja, harus dilakukan investigasi secara mendalam oleh instansi terkait, dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan provinsi,” katanya.

Hasil investigasi, lanjut Abdul, diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Sementara itu, wartawan KENDARIKINI telah menghubungi KTT perusahaan tambang dimaksud, Dedi, melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk meminta keterangan terkait insiden tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sekedar informasi, artikel berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di media online Kendari Kini edisi, Rabu (23/09/2026) berjudul “Kecelakaan Kerja PT K Telan Empat Korban Jiwa, Praktisi K3 Soroti Kewajiban Perusahaan”.

Laporan : Muh. Irvan S
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA