Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman RADAR KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram untuk memastikan gas bersubsidi tersebut benar-benar diterima masyarakat sesuai peruntukannya.
Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat mengumpulkan 65 lurah se-Kota Kendari dalam pertemuan di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (28/9/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Adriana serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Syarifuddin.
Dalam pertemuan itu, Sudirman meminta seluruh lurah turun langsung mengawasi pangkalan LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah praktik penjualan LPG dari pangkalan kepada pengecer sebelum kebutuhan masyarakat di wilayah pelayanan terpenuhi.
“Coba kita tertibkan dulu ini. Tidak boleh dulu jual ke eceran. Nanti kita lihat kondisinya. Kalau beberapa hari masyarakat sudah tidak ada yang mau beli dan stok masih banyak, baru diperbolehkan dibawa ke eceran,” tegas Sudirman.
Menurutnya, persoalan LPG 3 kilogram tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok, tetapi juga menyangkut tata kelola distribusi hingga harga yang dibayarkan masyarakat.
Sudirman menyebut Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram yang ditetapkan pemerintah berada di angka Rp20.000. Namun, di lapangan masih ditemukan LPG bersubsidi yang dijual jauh di atas harga tersebut.
Bahkan, harga di tingkat pengecer disebut bisa mencapai Rp30.000 hingga Rp35.000 per tabung. “Kita tahu harganya Rp20.000. Itu penetapan HET dari pergub. Jadi seharusnya dijual Rp20.000,” ujarnya.
Sudirman menilai pengalihan stok dari pangkalan kepada pengecer berpotensi membuat masyarakat kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.
Ketika stok di pangkalan lebih cepat habis karena dijual keluar wilayah pelayanan, masyarakat akhirnya terpaksa membeli LPG melalui pengecer dengan harga yang lebih mahal.
“Yang kita tidak inginkan, masyarakat susah mendapatkan gas LPG dan akhirnya harus membeli di pengecer,” katanya.
Karena itu, Sudirman meminta para lurah menyampaikan langsung kepada pangkalan agar memprioritaskan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Lurah juga diminta menginventarisasi pangkalan yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya dalam melayani masyarakat.
“Kalau ada yang betul-betul tidak menyuplai masyarakat, datang masyarakat dibilang habis padahal masih banyak, itu yang harus kita beri sanksi. Kalau perlu rekomendasinya ditarik dan pangkalannya ditutup,” tegasnya.
Pemkot Kendari juga menyiapkan langkah alternatif jika ditemukan pangkalan yang berulang kali melakukan pelanggaran.
Sudirman meminta lurah berkoordinasi dengan RT untuk menentukan lokasi pangkalan baru apabila diperlukan, sehingga pelayanan LPG kepada masyarakat tetap berjalan.
“Kalau ada yang nakal, lurah harus siap mencari titik pangkalan baru. Silakan koordinasi dengan RT. Yang penting masyarakat jangan sampai kesulitan mendapatkan gas,” ujarnya.
Ia juga meminta jaringan RT dimanfaatkan untuk menyebarluaskan imbauan Pemkot Kendari terkait tata kelola distribusi LPG 3 kilogram.
Menurut Sudirman, pengawasan distribusi LPG bersubsidi tidak bisa hanya dibebankan kepada Pertamina. Pemerintah daerah, termasuk camat dan lurah, dinilai memiliki peran penting karena lebih mengetahui kondisi masyarakat dan pangkalan di wilayahnya.
“Kalau bukan kita yang tertibkan, siapa lagi? Tidak mungkin Pertamina turun mengawasi satu per satu pangkalan,” kata mantan Anggota DPRD Sultra tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Syarifuddin, meminta seluruh lurah segera menginventarisasi pangkalan LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing.
Menurutnya, keberadaan pangkalan berkaitan dengan rekomendasi pemerintah wilayah. Karena itu, lurah memiliki peran dalam memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Syarifuddin juga meminta seluruh pangkalan memasang informasi harga LPG 3 kilogram secara jelas kepada masyarakat, termasuk mencantumkan HET sebesar Rp20.000.
“Pastikan sekarang pangkalan memasang harga Rp20.000. Banyak yang belum memasang harga tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok sasaran sesuai ketentuan, antara lain rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Untuk pelaku usaha mikro, kata Syarifuddin, terdapat mekanisme rekomendasi dari lurah yang menjadi dasar pelayanan tambahan di pangkalan.
Ia menegaskan, pelanggaran dalam penyaluran LPG bersubsidi dapat berujung pada penghentian pasokan kepada pangkalan.
“Di dalam pelaksanaannya, ketika masyarakat datang dan menunjukkan KTP, tidak ada alasan pangkalan untuk tidak melayani. Kalau tidak dilayani, itu sudah menjadi pelanggaran dan bisa ditindak,” ujarnya.
Syarifuddin mengungkapkan, sejumlah pangkalan di Kota Kendari sebelumnya telah kehilangan pasokan akibat pelanggaran, baik terkait harga maupun tata cara penjualan.
Karena itu, ia mengajak seluruh lurah bersama pemerintah kota dan Pertamina memperkuat pengawasan agar distribusi LPG 3 kilogram di Kota Kendari berjalan lebih tertib dan masyarakat tidak kesulitan memperoleh gas bersubsidi.
“Kesempatan ini mari kita inventarisasi dulu semua pangkalan, kemudian sama-sama kita tertibkan. Insyaallah nanti sistemnya bisa berjalan baik,” pungkasnya.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar