Kendari – Setelah lama dinanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akhirnya menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Pembayarannya sudah dimulai sejak 12 April.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Dr. Farida Agustina mengatakan, pembayaran THR dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan (Menkeu) RI tentang pembayaran THR ASN.
“Pencairan THR ASN kita sudah lakukan dihari Rabu tanggal 12 April 2023. Yang disalurkan Rp 27 miliar lebih. Rincian ASN dan PPPK itu 5.932 orang,” Ungkap Farida Agustina, Kamis (13/04/2021).
Agustina berharap, THR yang dibayarkan membantu ASN memenuhi kebutuhannya terutama pada ramadan dan lebaran. Disisi lain, pemberian THR diharapkan bisa meningkatkan kinerja ASN dalam melayani masyarakat.
Mantan Sekretaris Bappeda Kota Kendari ini menambahkan, untuk gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada Juni 2023. Adapun nominalnya sama dengan pembayaran THR. (rls)
Discussion about this post