Personil Polda Sultra mengamankan lima pemuda yang masih berstatus pelajar, Minggu (1/11/2026) dini hari. RADAR KENDARI – Tim Patroli Perintis Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan lima pemuda yang masih berstatus pelajar, Minggu (1/11/2026) dini hari.
Kelima pemuda tersebut diduga melakukan pemalakan disertai penganiayaan ringan terhadap pengunjung yang sedang nongkrong di kawasan Bat-Bat, pintu gerbang kedua Al Alam, Kota Kendari.
Dantim Patroli Perintis Polda Sultra, Aipda Baskar Basra, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar pukul 00.30 WITA.
“Tim menerima laporan masyarakat adanya pemalakan disertai penganiayaan ringan yang dilakukan beberapa pemuda di kawasan Bat-Bat,” ungkap Baskar Basra.
Berdasarkan laporan tersebut, tim patroli yang dipimpin Aipda Baskar Basra selaku Ps Panit 2 Siturjawali langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas langsung menangkap dan mengamankan kelima pemuda yang diduga melakukan aksi pemalakan terhadap para pengunjung.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga meminta uang kepada pengunjung yang sedang nongkrong sembari mengancam menggunakan senjata tajam berupa parang dan busur.
Saat proses penangkapan berlangsung, dua pemuda di antaranya diduga membuang senjata tajam tersebut ke laut. Akibatnya, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti berupa parang dan busur yang digunakan untuk mengancam korban.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku.
Barang bukti tersebut berupa uang hasil pemalakan senilai Rp262.000, serta jaket dan tas yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Kelima pemuda selanjutnya diamankan oleh Tim Patroli Perintis Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi cepat petugas ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan yang menjadi tempat berkumpulnya warga pada malam hari.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar